Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Jumat, 21 Mei 2010

RPP

APA ITU RPP/CSP?

Oleh: Team TIP Desa Doplang

 

RENCANA PEMETAAN PERMUKIMAN ( RPP )

RPP/CSP di Doplang dilaksanakan kemarin Hari Kamis, 20 Mei 2010 yang bertempat di Aula Balai Desa Doplang. Disitu dijelaskan tentang RPP dan Pemetaan Swadaya.

Rencana Pemetaan Permukiman (RPP) atau Community Settlement Plan (CSP) adalah Rencana Penataan Pemukiman berbasis Mitigasi Bencana di tingkat Kelurahan/Desa untuk kurun waktu 5 tahun yang disususn secara partisipatif oleh warga masyarakat.

RPP berisi gambaran dan kondisi eksiting dan analisisnya serta peta rencan peruntukan lahan, rencana infrastruktur, rencana fasilitas dan utilitas permukiman, Recana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (RPLS), aturan-aturan dan kesepakatan –kesepakatan tenatang pembangunan wilayah, program-program pembangunan wilayah dan rencana tindak untuk setiap program prioritas yang diantaranya akan diusulkan untuk mendapatkan BDL (Bantuan Dana Lingkungan).

RPP disusun sebagai sarana pembelajaran masyarakat dalam menata lingkungannya untuk menjadi lebih tanggap bencana yang didasrkan pada kesadran warga masyarakat terhadap seluruh potensi dan maslah kebencanaan terkait dengan pola penataan lingkungan permukiman .

 

BAGAIMANA CSP/RPP DILAKSANAKAN

1.    SOSIALISASI adalah penyebarluasan informasi guna memberikan pemahan kepada warga masyarakat desa/kelurahan tentang program RPP/CSP.

2.    PEMBENTUKAN TIM INTI PERENCANA (TIP), yang selanjutnya bertugas melaksanakan seluruh proses perencanaan RPP/CSP.

3.    PELATIHAN bagi TIP, sebelum melaksanakan tugas-tugasnya.

4.    PENYIAPAN PETA DASAR sebagai peta kerja diman kondisi rona awal /eksiting dapat digambarkan atau dipetakan.

5.    TINJAUAN terhadap dokumen rencana pembangunan yang ada, dalam rangka sinkronisasi antara rencana pembangunan /kebijakan tata ruang yang ada dengan penyusunan RPP/CSP.

6.    PEMETAAN SWADAYA/PS yang dilakukan secara partisipatif oleh warga/masyarakat untuk mengetahui kondisi eksiting wilayahnya.

7.    Analisis potensi dan masalah mengkaji dan menilai potensi dan permaslahan hasil pendataan PS (kuantitatif maupun kualitatif) sebagai bahan penyusunan secara tindak.

8.    Analisis Resiko Bencana melakukan analisis lokasi kawasan rawan bencana dan resiko yang ditimbulkan serta analisis pengurangan resiko bencana.

9.    Penyususunan Rencana 5 Tahun (Indikasi Program), menyususn rencana program pembangunan desa/kelurahan untuk 5 tahun kedepan.

10.                     Musyawarah Antar Desa, pembahasan RPP/CSP dengan desa-desa sekitar dengan tujuan sinkronisasi program kegiatan.

11.                     Konsultasi dengan Pemda untuk mendapatkan masukan dan sinkronisasi program kegiatan RPP/CSP dengan program-program masyarakat yang ada.

12.                     Musyawarah Desa, menyepakati program-program prioritas pembangunan untuk mitigasi bencana.

13.                     Konsultasi Publik, dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengoreksi draft peta rencana tata ruang lingkungan dan program kegiatan prioritas.

14.                     Penyususnan rencana Tindak Lanjut Rehab-Rekon Permukiman (RTR2P), finalisasi penyusunan rencana program prioritas dan penyiapan Dokumen Teknik Pembangunan Lingkungan (DTPL).

15.                     Kajian Dampak terhadap isu-isu lingkungan dan social yang ditanggap penting dan kemungkinan dampak negative yang timbul akibat penyususnan RPP/CSP.

16.                     Penyususnan Dokumen RPP/CSP, memuat peta-peta rencana dan program pembangunan desa 5 tahun kedepan yang menjadi dokumen resmi milik warga desa setelah disahkan Pemerintah Desa.

17.                     Detail Enginerring Design (DED) adalah bagian dari Dokumen Teknis Penataan Lingkungan yang mrupakan persiapan teknis dalam pelaksanaan Bantuan Dana Lingkungan (BDL).

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar