Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Kamis, 13 Mei 2010

BOLEHKAH BUANG AIR KECIL




BOLEHKAH BUANG AIR KECIL [KENCING] BERDIRI 

 

 

Oleh  

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani 

 

 

 

 

 

Pertanyaan. 

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah Shalallahu
'alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana
diriwayat
kan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang
air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?" 

 

Jawaban. 

Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik
riwayat Aisyah ataupun yang lain. 

 

Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam berkata : 

 

"Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri". 

 

Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam
pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan
bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam kencing sambil berdiri. 

 

Kata Aisyah Radhiyallahu 'anha. 

 

"Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah
kalian membenarkannya (mempercayainya)". 

 

Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang
beliau ketahui saja. 

 

Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang
air kecil sambil berdiri. 

 

Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika bertentangan
dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan
didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang
tidak diketahui oleh pihak yang menafikan. 

 

Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ? 

 

Tidak ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama kencing
sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang
hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya.
Jadi tidak ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting
adalah seperti apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan. 

 

"Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian
dari terkena cipratan kencing". 

 

Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain
hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau
tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian
tersebut. 

 

Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau
Shalallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan
hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri
akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang
air kecil dengan cara lain. 

 

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah,
Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid] 

 

 

BOLEHKAH BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI? 

 

Oleh 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 

 

 

Pertanyaan 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang
buang air kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian
dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ? 

 

Jawaban 

Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang
diperlukan, selama tempatnya tertetutup dan tidak ada orang yang dapat
melihat auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air
seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu,
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat
sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri.
Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yang afdhal tetap buang
air kecil dengan duduk. Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, selain juga lebih dapat menutupi
aurat dan lebih jarang terkena cipratan air seni. 

 

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz
I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar
Abdullah, Penerbit At-Tibyan - Solo] 

 

 

HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG  

 

Oleh 

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan 

 

 

Pertanyaan. 

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Di tempat kami bekerja
ada tempat kencing yang bergantung. Sebagian teman menggunakannya dengan
memakai celana panjang dan kencing sambil berdiri yang tidak menjamin
bahwa air urine tidak mengenai celana panjang. Pada suatu hari saya
memberi nasehat kepadanya, ia menjawab "Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak pernah melarang hal tersebut". Saya mohon
nasehat dan petunjuk. 

 

Jawaban 

Boleh bagi seseorang kencing sambil berdiri, apabila bisa terjaga dari
percikan air kencing ke badan dan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri si suatu saat [1]. Terutama
apabila hal tersebut sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaiannya atau
karena ada penyakit di tubuhnya, namun hukumnya makruh kalau tidak ada
kebutuhan. 

 

[Kitab Ad-Da'wah 8, Alu Fauzan 3/46] 

 

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq] 

_________ 

Foote Note 

[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ath-Thaharah 224 dan Muslim dalam
Ath-Thaharah 273













Tidak ada komentar:

Posting Komentar