Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Selasa, 30 Maret 2010

Demo PPDI

23 Maret 2010 | 16:01 wib | Daerah

Tandingi Aksi Kades

Perangkat Desa Geruduk Pemkab

Boyolali, CyberNews. Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Boyolali, Selasa (23/3) menggeruduk Kantor Pemkab setempat.

Mereka menyatakan dukungannya atas pemberlakuan Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Kedudukan keuangan kades dan perangkat desa (perdes).

Aksi tersebut merupakan ‘'tandingan’' dari aksi yang digelar Paguyuban Kepala Desa Nusantara (Parade) Boyolali yang mendesak Bupati dan DPRD Boyolali merevisi Perda 14/2006 beberapa waktu lalu. Aksi dilakukan dengan longmarch dari Stadion Pandan Arang. Massa PPDI menggelar spanduk antara lain bertuliskan ''PPDI Siap Mengawal Perda 14/2006''. Sesampai di depan pintu gerbang pemkab, massa langsung menggelar orasi bergantian.

Dalam orasinya, seorang perangkat desa Tri Joko mengatakan, PPDI mendukung pemberlakuan Perda Nomor 14 Tahun 2006. Pasalnya, substansi perda tersebut dinilai lebih mampu meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa. Hal itu sekaligus sebagai bentuk penegasan atas aksi tandingan yang dilakukan Paguyuban Kepala Desa (Parade) Boyolali yang selama ini lebih terkesan mendompleng keberadaan PPDI.

Dikatakan Tri Joko, aksi mereka tidak ada kaitannya dengan geliat Pilkada Boyolali yang akan dilangsungkan pada 9 Mei 2010 mendatang. "Aksi ini murni aspirasi semua anggota PPDI. Dan kami tidak ada upaya dukung mendukung siapa pun yang mencalonkan bupati dalam Pilkada nanti. Apa yang kami sampaikan merupakan suara aspirasi kami, para perangkat desa se- Kabupaten Boyolali," katanya berapi- api.

Senada, Ketua PPDI Boyolali, Budi Kristianto menjelaskan, tanah bengkok sudah tidak lagi menjadi penghasilan langsung bagi kades dan perangkat desa (perdes) lainnya. Hal itu juga mengacu pada UU No 5/ 1974 yang tidak lagi memuat pengaturan tentang tanah bengkok, melainkan tanah kas desa. Dalam Permendagri No 1/1982 juga mengamanatkan bahwa tanah bengkok bukan lagi melekat pada penghasilan kades dan perdes melainkan menjadi kekayaan desa.    

"Memang ada beberapa pasal yang yang belum berpihak pada kesejahteraan perdes. Seperti, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan jasa pengabdian setelah pensiun. Untuk itu, kami mendukung adanya revisi terbatas atas perda tersebut."

Usai orasi, perwakilan PPDI dipimpin ketuanya, Budi Kristanto melakukan dialog dengan Bupati Sri Moeljanto di pendapa kabupaten. Dalam kesempatan itu, bupati menyambut positif masukan dari PPDI. Hanya saja, draft revisi perda sudah disampaikan ke DPRD. Dengan demikian, kini kewenangan DPRD untuk membahasnya.

Mendapati jawaban tersebut, PPDI mendesak DPRD segera bersikap guna menuntaskan pembahasan.

Ketua DPRD, Paryanto dalam kesempatan orasi menyatakan, draft revisi perda baru diserahkan DPRD tanggal 9 Maret lalu. Sehingga pihaknya belum sempat melakukan pembahasan.

( Joko Murdowo / CN13 )

 

24 Maret 2010

Perangkat Desa Geruduk Pemkab

BOYOLALI-Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Boyolali, Selasa (23/3) menggeruduk Kantor Pemkab.

Mereka menyatakan dukungan atas pemberlakuan Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa (Perdes).

Demo tersebut merupakan tandingan dari aksi yang digelar Paguyuban Kepala Desa Nusantara (Parade) Boyolali yang mendesak Bupati dan DPRD merevisi Perda 14/2006 beberapa waktu lalu.

Aksi dilakukan dengan longmarch dari Stadion Pandan Arang.
Massa PPDI menggelar spanduk antara lain bertuliskan ''PPDI Siap Mengawal Perda 14/2006''. Sesampai di depan pintu gerbang Pemkab, massa langsung menggelar orasi bergantian.

Dalam orasinya, seorang perangkat desa Tri Joko mengatakan,  PPDI mendukung pemberlakuan Perda Nomor 14 Tahun 2006. Pasalnya, substansi perda tersebut dinilai lebih mampu meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa.

Hal itu sekaligus sebagai bentuk penegasan atas aksi tandingan yang dilakukan Paguyuban Kepala Desa (Parade) Boyolali, yang selama ini lebih berkesan mendompleng keberadaan PPDI.

Dikatakan Tri Joko, aksi mereka tidak ada kaitannya dengan geliat Pilkada Boyolali yang akan dilangsungkan 9 Mei 2010 mendatang.

''Aksi ini murni aspirasi semua anggota PPDI. Dan kami tidak ada upaya dukung mendukung siapa pun yang mencalonkan bupati dalam Pilkada. Apa yang kami sampaikan merupakan aspirasi kami, para perangkat desa se-Kabupaten Boyolali,'' katanya berapi- api.
Tak Melekat Ketua PPDI Boyolali Budi Kristianto menjelaskan, tanah bengkok sudah tidak lagi menjadi penghasilan langsung bagi kades dan perangkat desa (perdes) lainnya.

 Hal itu juga mengacu pada UU No 5/ 1974 yang tidak lagi memuat pengaturan tentang tanah bengkok, melainkan tanah kas desa.
Permendagri No 1/1982 juga mengamanatkan, tanah bengkok bukan lagi melekat pada penghasilan kades dan perdes melainkan menjadi kekayaan desa.    

''Memang ada beberapa pasal yang yang belum berpihak pada kesejahteraan perdes. Seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jasa pengabdian setelah pensiun. Untuk itu, kami mendukung revisi terbatas atas perda tersebut.''

Usai orasi, perwakilan PPDI dipimpin ketuanya, Budi Kristanto melakukan dialog dengan Bupati Sri Moeljanto di pendapa kabupaten. Dalam kesempatan itu, Bupati menyambut positif masukan dari PPDI. Hanya, draft revisi perda sudah disampaikan ke DPRD. Dengan demikian, kini kewenangan DPRD untuk membahas.

Mendapati jawaban tersebut, PPDI mendesak DPRD segera bersikap guna menuntaskan pembahasan.

Ketua DPRD Paryanto dalam kesempatan orasi menyatakan, draft revisi perda baru diserahkan ke DPRD tanggal 9 Maret lalu. Sehingga pihaknya belum sempat melakukan pembahasan. (G10-63) 

 

 

Perangkat Tuntut UU Perangkat Desa

Rabu, 03/02/2010 11:00 WIB - ono/lim

BOYOLALI—Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boyolali, berangkat ke Jakarta, Selasa (2/2). Keberangkatan mereka untuk bergabung dengan PPDI daerah lain guna menuntut segera disahkannya RUU tentang Perangkat Desa.
Keberangkatan ratusan anggota PPDI Boyolali dilepas Bupati yang diwakili Sekda, Daryono. Sekitar 447 anggota PPDI berangkat dengan menggunakan 10 bus besar.
Sekretaris Umum (Sekum) PPDI Boyolali, Dewi Mulyaningsih yang juga menjabat Kaur Umum Desa Urut Sewu Kecamatan Ampel mengatakan, PPDI dari Boyolali akan bergabung dengan anggota PPDI seluruh Indonesia menuju DPR RI.
“Kami telah sepakat untuk bertemu di sana, dan melakukan aksi mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut,” tandas dia, Selasa (2/2).
Selain mendesak ditetapkannya RUU tersebut menjadi UU, PPDI juga mendesak supaya perangkat desa juga diangkat sebagai PNS. Tuntutan itu juga terlihat dari sejumlah spanduk yang dibawa anggota PPDI yang menyebutkan PNS harga mati.
Dewi mengatakan, selama di Jakarta pihaknya diagendakan bertemu dengan seluruh Komisi di DPR RI. PPDI juga diagendakan bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Mepan) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
PPDI yang diketuai Budi Kristianto, menurut Dewi akan melakukan orasi terlebih dulu di DPR RI sebelum bertemu dengan menteri terkait. Sebelum berangkat mereka juga meminta restu kepada Bupati Boyolali.
Terpisah, Sekda Daryono yang mewakili Bupati, mengatakan pihaknya memberikan dukungan kepada PPDI untuk memperjuangkan nasib para perangkat desa. Selain itu pihaknya juga berharap agar RUU tentang Perangkat Desa agar segera disahkan oleh DPR RI.
“Kami mendukung langkah ini, semoga dapat mencapai hasil yang memuaskan,” imbuh Daryono. (ono/lim)
 

Wednesday, 24 March 2010 18:43   

PDF

Print

E-mail

 

Kepala desa (Kades) yang tergabung Paguyuban Perangkat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Boyolali, yang rencananya melakukan aksi demo di kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu, batal.

Boyolali, 24/3 (Antara/FINROLL News) - Kepala desa (Kades) yang tergabung Paguyuban Perangkat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Boyolali, yang rencananya melakukan aksi demo di kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu, batal.

Kades Donohudan, Kecamatan Ngemplak Sutrapsilo, di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Rabu mengatakan, rencana demo terkait revisi Perda Nomor 14, tentang pemerintahan desa ke Pemkab tidak ada.

Namun, lanjut Sutrapsilo, isu aksi demo yang akan dilakukan para kades tersebut hanya diduga disebarkan melalui pesan singkat (SMS) orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menduga ada orang sengaja mengacaukan rencana para Kades dengan memberikan informasi itu," kata Sutrapsilo yang juga salah satu pengurus Parade Nusantara Boyolali.

Menurut dia, pihaknya jika hendak melakukan aksi sebelumnya melakukan rapat pengurus untuk membahas langkah-langkah kesepakatan bersama.

Namun, ratusan Kades di 19 kecamatan di Boyolali hingga saat ini, tidak mendapat pemberitahuan untuk rapat pengurus.

Ratusan Kades tersebut sebelumnya juga sudah melakukan aksi dengan mendatangi gedung DPRD setempat, Sabtu (13/3). Mereka menuntut revisi Perda Nomor 14/ 2006, tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.

Kades di Boyolali tersebut dalam aksinya mendesak DPRD dan bupati setempat segera merevisi pasal pasal dalam peraturan daerah (Perda) yang sebagian besar menyangkut besaran dan sumber dana penghasilan tetap Kades dan sekretaris desa (Sekdes).

Koordinator aksi Bambang Wahyono mengatakan, pihaknya melakukan aksi karena revisi terhadap empat pasal dalam Perda yang sebagian besar menyangkut besaran dan sumber dana penghasilan tetap kades dan sekdes belum ditindaklanjuti oleh bupati.

Menurut Bambang, pihaknya menuntut dilakukan revisi Perda Nomor 14 tahun 2006, terutama pada pasal 2, 3 dan 4, karena telah merugikan Kades dan perangkat desa.

Selain itu, lanjut dia, karena Perda tersebut membuat tingkat kesejahteraan seluruh Kades berkurang.

Terkait dengan tersebut, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (23/3), juga melakukan demo mendukung pemberlakuan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang pemerintah desa.

Mereka yang berasal dari 19 kecamatan di Boyolali tersebut, menyatakan dukungan dan siap mengawal bupati dan DPRD Boyolali untuk pemberlakuan Perda itu.

Menurut Ketua PPDI Boyolali Budi Kristianto, pihaknya mendukung dan akan mengawal pemberlakuan Perda itu karena aturan tersebut akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Ia menjelaskan, berbagai pasal di Perda itu antara lain mengatur tentang tanah "bengkok" atau kas desa yang menjadi bagian dari sumber pendapatan desa.

Sementara Bupati Boyolali Sri Moeljanto, terkait dengan hal tersebut menjelaskan, Pemkab akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan bengkok kepada pemerintah desa sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) yang direvisi.

"Perbupnya yang direvisi dan Pemkab telah menyerahkan masalah tanah `bengkok` kepada pemerintah desa. Pengelolaan tanah bengkok kewenangan pemerintah desa," katanya.

 

Para Kepala Desa Urung Unjuk Rasa

Rabu, 24 Mar 2010 11:59:43 WIB | Oleh : Bambang Dwi Marwoto

ANTARA - Sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung Paguyuban Perangkat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Boyolali, yang rencananya berunjuk rasa di Kantor Pemerintah kabupaten setempat, Rabu, batal.

Kades Donohudan, Kecamatan Ngemplak Sutrapsilo, di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Rabu mengatakan, rencana demo terkait revisi Perda Nomor 14, tentang pemerintahan desa ke Pemkab tidak ada.

Namun, lanjut Sutrapsilo, isu aksi demo yang akan dilakukan para kades tersebut hanya diduga disebarkan melalui pesan singkat (SMS) orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menduga ada orang sengaja mengacaukan rencana para Kades dengan memberikan informasi itu," kata Sutrapsilo yang juga salah satu pengurus Parade Nusantara Boyolali.

Menurut dia, pihaknya jika hendak melakukan aksi sebelumnya melakukan rapat pengurus untuk membahas langkah-langkah kesepakatan bersama.

Namun, ratusan Kades di 19 kecamatan di Boyolali hingga saat ini, tidak mendapat pemberitahuan untuk rapat pengurus.

Ratusan Kades tersebut sebelumnya juga sudah melakukan aksi dengan mendatangi gedung DPRD setempat, Sabtu (13/3). Mereka menuntut revisi Perda Nomor 14/ 2006, tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.
Kades di Boyolali tersebut dalam aksinya mendesak DPRD dan bupati setempat segera merevisi pasal pasal dalam peraturan daerah (Perda) yang sebagian besar menyangkut besaran dan sumber dana penghasilan tetap Kades dan sekretaris desa (Sekdes).

Koordinator aksi Bambang Wahyono mengatakan, pihaknya melakukan aksi karena revisi terhadap empat pasal dalam Perda yang sebagian besar menyangkut besaran dan sumber dana penghasilan tetap kades dan sekdes belum ditindaklanjuti oleh bupati.

Menurut Bambang, pihaknya menuntut dilakukan revisi Perda Nomor 14 tahun 2006, terutama pada pasal 2, 3 dan 4, karena telah merugikan Kades dan perangkat desa.

Selain itu, lanjut dia, karena Perda tersebut membuat tingkat kesejahteraan seluruh Kades berkurang.

Terkait dengan tersebut, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (23/3), juga melakukan demo mendukung pemberlakuan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang pemerintah desa.

Mereka yang berasal dari 19 kecamatan di Boyolali tersebut, menyatakan dukungan dan siap mengawal bupati dan DPRD Boyolali untuk pemberlakuan Perda itu.

Menurut Ketua PPDI Boyolali Budi Kristianto, pihaknya mendukung dan akan mengawal pemberlakuan Perda itu karena aturan tersebut akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Ia menjelaskan, berbagai pasal di Perda itu antara lain mengatur tentang tanah "bengkok" atau kas desa yang menjadi bagian dari sumber pendapatan desa.

Sementara Bupati Boyolali Sri Moeljanto, terkait dengan hal tersebut menjelaskan, Pemkab akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan bengkok kepada pemerintah desa sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) yang direvisi.

"Perbupnya yang direvisi dan Pemkab telah menyerahkan masalah tanah 'bengkok' kepada pemerintah desa. Pengelolaan tanah bengkok kewenangan pemerintah desa," katanya. z

 


Minggu, 28 Maret 2010

KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA INDUSTRI

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN
KESEHATAN LINGKUNGKUNGAN KERJA INDUSTRI
Dasar Hukum : Kep. Men Kes RI No. 1405/MENKES/XI/2002, Tentang : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. Lingkungan kerja industri meliputi : Semua ruangan dan area sekelilimgnya yang berhubungan dengan tempat kerja untuk memproduksi barang hasil industri. Adapun penjabarannya sebagai berikut :

I. UMUM
  • Pimpinan satuan kerja/unit industri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja industi
  • Menunjuk petugas dibidang kesling untuk melaksanakan kegiatan : menyusun rencana/program kerja, jenis kegiatan, sasaran, jadwal, tenaga, peralatan, pembiayaan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan
  • Melaksanakan penilaian/telaah hasil kegiatan dan merumuskan alternatif pemecahan masalah
  • Dapat memeanfaatkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan
  • Biaya opersional menjadi tanggungjawab pengelola industri
II. AIR BERSIH
  • Tersedia air bersih : 60lt/orang/hari
  • Kualitas memenuhi syarat kesehatan meliputi : persyaratan fisika, kimia, mikrobioligi dan radioaktif
  • Air bersih diperoleh dari : PAM, AIR TANAH DAN SUMBER LAIN
  • Menggunakan sistim perpipaan
  • Bebas dari pencemaran
  • Diambil sampelnya 2 sampel/6 bulan
III. UDARA RUANGAN
A. Persyaratan :
  1. Suhu : 18 - 30 C
  2. Kelembaban : 65 % - 95 %
  3. Debu : Debu total: 10mg/m3, asbes bebas: 5 serat/ml udara, silicat total: 50 mg/m3
  4. Pertukaran udara : 0.283 M3/mnt/org dengan laju ventilasi : 0,15 - 0,25 m/detik
  5. Gas pencemar sesuai undang-undang yang berlaku
B. Tata cara :
  1. Penyehatan udara adalah upaya agar suhu, kelembaban, pertukaran udara, bahan cemar dan mikroba diruang kerja industri memenuhi syarat
  2. Cara pelaksanaan :
  • Suhu dan kelembaban dengan : langit-langit tingginya min 2,5 m dari lantai, suhu >30C dengan kipas angin dll, suhu <18C dgn alat pemanas, kelembaban >95 dgn alat dahumidifier, kelembaban <65% dgn alat humidifier
  • Debu; agar debu memenuhi syarat : pada sumber dilengkapi penangkap debu, dipasang ventilasi lokal yg dihubungkan dgn cerobong yg dilengkapi dgn filter, dipasang alat dilusi ventilasi (memasukkan udar segar)
  • Pertukaran udara : menggunakan ventilasi/ac, kebutuhan suplai udara segar 10lt/org, membersihkan saring/filter udara AC secara periodik
  • Gas pencemar; agar kandungan gas pencemar tidak melebihi konsentrasi maksimal harus dilakukan : pada sunber dipasang hood (penangkap gas), dilengkapi alat penangkap gas dan dilengkapi suplai udara segar
  • Mikroba; agar angka kuman dalam udara tidak melebihi NAB, maka harus dilakukan : dilengkapi ventilasi/AC dengan saringan

Jumat, 26 Maret 2010

Perdes PNS

Agung Janji Perangkat Desa Jadi PNS

Vina Nurul Iklima

Agung Laksono
(inilah.com/ Raya Abdullah)

INILAH.COM, Jakarta - Resah dengan nasib yang tak kunjung jelas, sekitar 30 anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengadu ke DPR. Mereka menuntut diangkat menjadi PNS dan mendapat tujangan.

Setelah mendengar curhat PPDI, Ketua DPR Agung Laksono berjanji akan segera menyelesaikan tugas rumah DPR merampungkan RUU Perancangan Pedesaan sebelum berakhir masa bakti.

"Atas apirasi PPDI sebetulnya sudah direspons DPR sejak jauh-jauh hari dalam bentuk RUU. Insya Allah selambat-lambatnya sebelum berakhir masa tugas kami," kata Agung usai melakukan audiensi dengan PPDI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/3).

Agung mengatakan, pembangunan desa sangat penting dan diprioritaskan. Usulan PPDI merupakan satu bagian alias spare part kecil dari mesin besar.

"Berdasarkan filosofi itu, pembangunan negeri dimulai dari desa, oleh karenanya ini sudah masuk pada awal pembahasan DPR pada 2009," ujar dia.

Menurut Agung, tak perlu revisi terbatas terhadap UU 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah. Sebab, DPR sudah menuangkan usulan PPDI dalam pasal-pasal RUU Pedesaan yang belum rampung.

"Dalam pasal-pasal itu diatur bahwa perangkat desa menjadi PNS," tandasnya. [ikl/sss]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !

 



 


Revisi RUU Desa

DPR DAN PEMERINTAH SEPAKAT MENGINTEGRASIKAN MATERI RUU PEMBANGUNAN PERDESAAN & RUU DESAOleh sima

Kamis, 08 Oktober 2009 06:59:21

Klik: 166

Cetak: 16

Kirim-kirim

Print version

download versi msword

DPR DAN PEMERINTAH SEPAKAT MENGINTEGRASIKAN MATERI RUU PEMBANGUNAN PERDESAAN & RUU DESA
DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengintegrasikan draf materi RUU tentang Pembangunan Perdesaan yang menjadi usul inisiatif DPR RI dengan materi yang disampaikan oleh Pemerintah. Dalam hal ini berarti, memenuhi usulan-usulan dari DPR dan juga usulan-usulan dari pihak pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Pembangunan Perdesaan Sumaryoto, pada rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, setelah melakukan diskusi dengan pimpinan dan anggota Pansus lainnya, Senin (7/9) di gedung DPR RI.

Sumaryoto mengatakan, ada beberapa substansi termasuk judul UU tersebut yang perlu ada pembahasan lebih lanjut. Karena bagian terintegrasi yang disampaikan Pemerintah adalah RUU yang diberi nama RUU tentang Desa.
Sesuai dengan aspek formal, sebetulnya RUU tentang Desa ini belum termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan RUU tentang Pembangunan Perdesaan sudah termasuk dalam Prolegnas.

Oleh karena itu, kata Sumaryoto, Pansus menyepakati adanya RUU integrasi, jika ada bagian-bagian dari pada usulan DPR RI yang dihapus, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, demikian juga sebaliknya.
Rapat pagi itu diskorsing, menurut Sumaryoto, secara resmi Pansus akan memberikan jawaban kepada pemerintah atas DIM yang disampaikan terhadap substansi yang diusulkan dan substansi yang dihapus pada Kamis (10/9).

Pada Rapat Kerja sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengatakan, dalam pembahasan RUU tentang Pembangunan Perdesaan diperlukan pendalaman yang terkait dengan penyempurnaan draft RUU dimaksud.

Karena itu, Pemerintah berpendapat perlu untuk menambahkan beberapa substansi dalam RUU tersebut agar menjadi RUU yang komprehensif dan lengkap memuat ketentuan-ketentuan yang dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan yang ada di desa.

Sepulu substansi yang diusulkan pemerintah adalah terkait dengan pembentukan desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, perencanaan pembangunan desa, keuangan desa, lembaga kemasyarakatan desa, kerjasama desa dan pembinaan dan pengawasan.

Pada kesempatan tersebut Mendagri Mardiyanto menyambut baik rencana untuk mengintegrasikan satu rancangan undang-undang pemerintahan desa. Menurut dia, ini merupakan satu hal yang sangat positif.

Namun dia mengingatkan kembali bahwa masalah penataan dan operasional desa selama ini bersandar pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa. Dengan demikian apa yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang masalah pengaturan desa dan PP Nomor 73 tahun 2005 tentang masalah Kelurahan, sudah ditindaklanjuti dengan sebanyak 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang saat ini memang sudah beroperasional.

Mardiyanto berharap jika RUU ini disahkan nantinya, apapun namanya, akan dapat memberikan satu landasan hukum yang akan dapat mengcover kegiatan desa secara utuh didalamnya. Selain itu, juga dapat memperkokoh aturan-aturan yang sekarang sedang berjalan sehingga nantinya tidak akan menimbulkan berbagai masalah di lapangan.

“Tidak ada niat kami untuk menambah beban bersama dengan adanya perubahan substansi,” katanya. Namun, semangat pemerintah hanya satu yaitu mengharapkan RUU integrasi ini merupakan satu payung hukum yang didambakan oleh desa.

Untuk itu, kata Mardiyanto, pihaknya siap untuk membahas lebih lanjut dan menyerahkan pembahasannya secara mendalam pada Panja. (tt)

 Tanggal: 07 Sep 2009

 

 


Perbandingan

Perbandingan UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005

dengan Draft RUU Desa

 

 

No

UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005

Draft RUU Desa

1.

Definisi: Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur  dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.

Pasal 200 ayat 1: Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.

 

Pasal 2 ayat 1: Dalam pemerintahan daerah kabupaten dan kota dibentuk pemerintahan desa.

3.

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan

memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya

masyarakat setempat.

 

Pembentukan Desa berdasarkan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, adat istiadat, dan kondisi sosial-budaya masyarakat setempat.

4.

Pembentukan Desa memenuhi syarat

a. jumlah penduduk;

b. luas wilayah;

c. bagian wilayah kerja;

d. perangkat; dan

e. sarana dan prasarana pemerintahan.

 

Pembentukan Desa memenuhi syarat :

a.                          Usia penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) tahun;

b.                          Jumlah penduduk, yaitu:

a)              wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 2500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga;

b)              wilayah Sumatera paling sedikit 2000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga;

c)               wilayah Kalimantan dan Sulawesi paling sedikit 1500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga; dan

d)              NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 150 Keluarga Keluarga.

c.                           Luas wilayah yang dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan;

d.                          Wilayah kerja yang memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun;

e.                          Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;

f.                             Potensi Desa yang meliputi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia;

g.                          Batas Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa; 

h.                          Tersedianya sarana dan prasarana desa dan pemerintahan desa; dan

i.                              Tersedianya alokasi dana desa  dan dana untuk penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa yang dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota.

5.

Tidak ada “musyawarah desa”

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat melalui musyawarah Desa

6.

Tidak ada definisi kewenangan desa, juga tidak mencakup “urusan pemerintahan”

Kewenangan desa adalah hak desa untuk mengatur, mengurus dan bertanggung jawab  atas urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

7.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

·                  urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;

·                  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

·                  tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

·                  kewenangan lainnya yang oleh peraturan  perundang-undangan diserahkan kepada desa.

 

Berubah dari urusan menjadi kewenangan.

Kewenangan desa mencakup :

a.    kewenangan  yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;

b.    kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

c.    tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

d.    kewenangan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan pada desa.

 

8.

Tidak ada

 

Pemerintahan Desa harus memperhatikan dan berpedoman pada:

a.                                                                  asas kepastian hukum;

b.                                                                  asas tertib penyelenggara negara;

c.                                                                   asas tertib kepentingan umum;

d.                                                                  asas keterbukaan;

e.                                                                  asas demokrasi;

f.                                                                     asas pemberdayaan masyarakat;

g.                                                                  asas profesionalitas;

h.                                                                  asas akuntabilitas;

i.                                                                     asas efisiensi; dan

j.                                                                     asas efektivitas.

 

9.

Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 

Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 

10.

Masa jabatan kades 6 tahun, 2 periode

Masa jabatan kades 6 tahun, 2 periode

11.

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik

12..

·                  Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

·                  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya..

·                  Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa; pelaksana teknis lapangan; unsur kewilayahan.

·                  Jumlah Perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

 

·                  Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

·                  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.

·                  Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa;  pelaksana teknis lapangan;  unsur kewilayahan.

·                  Jumlah sekretariat desa dan pelaksana teknis lapangan maksimal 8 orang.

·                  Jumlah perangkat kewilayahan disesuaikan dengan kondisi desa.

13.

Tidak eksplisit

Hak pemerintah desa:

1)   mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya setiap bulan;

2)   mengelola keuangan dan kekayaan desa sesuai kewenangannya;

3)   menetapkan peraturan perundang-undangan  di tingkat desa.

14.

Sekretaris desa diisi PNS

Sekretaris desa diisi PNS

15.

1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

2)   Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.

3)   Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.

 

(1)                                                                          Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima penghasilan tetap berasal dari APBD.

(2)                                                                         Kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan penghasilan yang  berasal dari APBDesa sesuai kemampuan keuangan desa.

(3)                                                                         Penghasilan tetap kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit satu setengah kali dari gaji sekretaris desa.

(4)                                                                         Penghasilan tetap kepala dusun/kewilayahan paling sedikit 80 persen dari gaji sekretaris desa.

(5)                                                                         Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit 70 persen dari gaji sekretaris desa.

 

16.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan

desa.

Pasal 30

(1)           Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2)           Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

(3)           Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan  berikutnya.

Pasal 31

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

 

Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal  36

(1)           Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2)           Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan

Pasal 37

(1)                       Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.

(2)                       Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

(3)                       Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

17

(1)           Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.

(2)           Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3)           Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(1)                                                   Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari APBDesa.

(2)                                                   Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah propinsi dan atau kabupaten /kota yang diserahkan kepada pemerintah desa melalui tugas pembantuan didanai dari APBD.

(3)                                                   Penyelenggaraan urusan pemerintahan dari pemerintah yang diserahkan  kepada pemerintah desa melalui tugas pembantuan didanai dari APBN. 

 

18.

(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :

a)     pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;

b)     bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;

c)      bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;

d)     bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

e)     hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

(2)           Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.

(3)           Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

 

(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :

a.                          pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;

b.                          bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;

c.                           bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) yang merupakan alokasi dana desa;

d.                          bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

e.                          hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

(2)                                   Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota disalurkan melalui kas desa.

(3)                                   Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 

 

Pasal 81

Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak menyerahkan bagi hasil pajak dan retribusi serta alokasi dana desa kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c Pasal 79 wajib mengembalikan dana dimaksud kepada kas negara.

19.

Kekayaan Desa terdiri atas :

a. tanah kas desa

b. pasar desa;

c. pasar hewan;

d. tambatan perahu;

e. bangunan desa;

f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan

g. lain-lain kekayaan milik desa.

 

Kekayaan terdiri atas :

a.    tanah kas desa;

b.    pasar desa;

c.    pasar hewan;

d.    tambatan perahu;

e.    bangunan desa;

f.      pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;

g.    pelelangan hasil pertanian yang dikelola oleh desa;

h.    hutan milik Desa;

i.         mata air milik Desa;

j.         pemandian umum; dan

k.    lain-lain kekayaan yang menjadi milik desa.

 

20.

Tidak ada

Kekayaan milik Desa yang diambil alih oleh Kabupaten/Kota wajib dikembalikan kepada Desa, kecuali yang telah digunakan untuk kepentingan umum.

 

 

1

 


Aksi PPDI ke DPR-RI

Kamis, 04 Februari 2010 , 05:07:00

Status PNS untuk Perangkat Desa
 

 

STATUS - Sejumlah pengunjukrasa dari Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia (PPDI) saat berunjukrasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: Priyo Handoko/Jawa Pos.

JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu materi yang akan dibicarakan dalam perumusan RUU Pemerintahan Desa.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian yang dibahas dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu, di gedung DPR, Rabu (3/2). Penegasan tersebut disampaikan Burnap - panggilan akrabnya - saat menerima puluhan wakil dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Ketika itu, ia didampingi oleh sejumlah anggota Komisi II.

Burnap menjelaskan, UU No 32/2004 akan dipecah menjadi tiga undang-undang. Masing-masing yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta UU Pemerintahan Desa.

Dalam materi RUU Pemerintahan Desa, sejumlah persoalan akan dibahas secara komprehensif. Antara lain mulai dari pendapatan asli desa, sampai pengelolaan bantuan anggaran dari APBN dan APBD yang disalurkan melalui kas desa. Tak terkecuali desakan agar perangkat desa diberi status PNS. "Itulah poin-poin yang bisa didiskusikan," ujar politikus senior dari Partai Golkar itu.

Ribuan anggota PPDI kemarin memang kembali menggelar unjuk rasa di gerbang depan gedung DPR. Mereka mendesak DPR untuk mengatur pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, melalui RUU Pemerintahan Desa. Selain memasang spanduk, para demonstran yang berpakaian dinas warna cokelat itu berorasi bergantian.

Anggota FPKB Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mendorong agar para perangkat desa diangkat menjadi PNS. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan bagi pemerintah untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS. "(Misalnya) perangkat desa yang sudah mengabdi lama di desa itu," kata Malik.

Pertimbangan tersebut dinilai cukup. Apalagi katanya, para perangkat desa umumnya sudah mengabdi tujuh hingga delapan tahun. "Bahkan, banyak yang sudah puluhan tahun," lanjut Malik.

Meski sudah mengabdi puluhan tahun, status mereka tak pernah jelas. Menurut Malik, dana operasional dari APBD dan bengkok (ganjaran atau gaji, Red) yang mereka dapat selama ini, tidak pernah cukup. "Para perangkat desa ini bersedia melepas bengkok, asalkan statusnya diperjelas (menjadi PNS)," jelasnya. Malik menegaskan, FPKB akan mendorong penetapan status perangkat desa itu dalam pembahasan RUU Desa.

Sementara, Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosidi mengatakan, meski perangkat desa berpakaian resmi dan melaksanakan kewajiban administrasi pemerintahan layaknya PNS, hak-haknya berbeda jauh. Masih banyak di antara mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan, karena hanya berpenghasilan Rp 200 ribu per bulan.

"Kami minta status PNS untuk melindungi hak-hak kami sebagai aparatur negara," kata Perangkat Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal itu. Menurut Ubaidi, tanpa status PNS, nasib mereka tak jelas. Meski ada surat edaran Mendagri agar pemda mengalokasikan tunjangan kepada aparat desa melalui APBD, pelaksanaannya tidak pernah optimal.

"Harapan kesejahteraan tinggal aturan. Banyak bupati yang beralasan (APBD) sedang defisit," curhatnya. Ubaidi berkeyakinan, APBN mampu membayar gaji PNS perangkat desa yang berjumlah 509 ribu orang di seluruh Indonesia. (pri/bay)

 

 

 

FOKUS

Demo Perangkat Desa, Tuntut Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri


indosiar.com, Jakarta - Ribuan pegawai perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa menuntut disahkannya undang undang perangkat desa.

Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Tengah maupun masing masing perwakilan di luar kota Jawa Tengah antara lain kota Semarang, Pekalongan, Brebes, Kendal serta sejumlah kota dari diluar kota Jawa yang mendukung disahkannya undang undang perangkat desa.

Aksi ini sudah dilakukan yang ke 3 kalinya. Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mengangkat mereka menjadi PNS. Menurut Tahrir, salah satu perangkat desa dari Kendal menegaskan dirinya sudah 20 tahun mengabdi sebagai perangkat desa dengan upah sebesar Rp 500 ribu perbulan plus tanah garapan bukan milik.

Upah ini jauh dibawah upah UMR. Aksi ribuan perangkat desa ini membuat kemacetan di Jalan Gatot Subroto depan Gedung MPR-DPR karena massa memenuhi hampir separuh badan jalan.

Mereka diangkat dan diberhentikan melalui SK kepala desa sesuai peraturan Mendagri. Mereka hanya mendapatkan tambahan tunjangan dari APBD yang jumlahnya tidak sama.

Pada saat mereka pensiun pun tidak dapat pesangon yang layak. Padahal perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di semua wilayah Indonesia yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah.(Muslihan/Dedi Effe

Showing 1 to 10 of 13 comments

Page: 1 2

9-Feb-2010 19:50:36 WIB by henry
Sudah sepantasnya perangkat desa mendapat kesejahteraan dengan status PNS, pasalnya selain sebagai ujung tombak semua program pemerintah, dan menanggung beban keluarga, juga menanggung beban moral, karena apa? Yang namanya perangkat desa dimata warganya perangkat desa ga pernah ada benarnya, ini salah itupun salah, ini saya alami. gitu loh.

8-Feb-2010 21:37:43 WIB by Dede Abdul Karim, SH.
Perangkat Desa adalah pegawai yang tidak jelas statusnya, seragam lengkap ky PNS tapi kesejahteraan jauh dari PNS, setiap saat ngurusin Pra sejahtra dia sendiri kurang sejahtra,kerja gak kenal waktu habis siang dilanjut malam, malem habis siang pun datang irulah kenyataan demi sebuah pelayanan yg tidak jelas pendapatannya,.....maka pantas dan seharusnya perangkat Desa jadi PNS dngan PNS setidaknya jelas akan pendapatan /bulannya <>>>HIDUP PERANGKAT DESA

7-Feb-2010 15:17:32 WIB by yandi
sebelumnya saya tanggapi komentar mr. hend : anda kayaknya bukan perangkat desa yang juga merasakan betapa sulitnya perangkat desa. anda sepertinya orang kaya yang tidak tahu penderitaan perangkat desa. jangan asal komentar ya,,, saya sangat setuju jika parangkat desa di angkat menjadi pns..........mereka bekerja 24 jam X 30 hari : gaji sedikit dan masadepan tidak jelas alias gelap. semua program pemerintah seperti Jamkesmas, Raskin, PNPM-MP, Pajak bumi bangunan adalah sebgaian kecil dari tugas mereka, masih banyak lagi pekerjaan lain yag harus mereka kerjakan, mulai dari urusan rumah tangga orang sampai urusan bangsa ini

6-Feb-2010 14:59:05 WIB by yosi nur imanuloh
harusnya pemerintah segera angkat saja perangkat desa jadi PNS,jangan cuma sekdes saja..... wong perangkat desa juga lebih cape....buktinya banyak... narik PBB, belum juga kalo malam ngronda,sering dimintai tolong sama warga kadang2 tngah malem juga dipinjam motornya sama warga buat nganter berobat anaknya yang surat pengantar SKTM juga dari mas pamong. Seragamnya kan juga sama kya PNS Depdagri,masa ga punya NIP.....Pokoknya harga mati PNS......

5-Feb-2010 13:08:41 WIB by GHAIB
auw ach gelap.............

5-Feb-2010 13:07:06 WIB by tk
Pemerintah jangan pilih kasih..sekretaris desa sekarang sudah hampir semuanya jd PNS, jd segera diangkat menjadi PNS perangkat desa (Kaur2) yang lainnya..

5-Feb-2010 09:07:05 WIB by adi
Perangkat desa harus bisa menjadi PNS karena dialah ujung tombak pelayanan dimasyarakat, sehingga kinerja akan lebih baik.

5-Feb-2010 00:21:05 WIB by Ahmad wahyudi z
Perangkat Desa adalah ujung tombak Pemerintahan.Bagaimana dia bekerja dengan baik bila kesejahteraanya juga kurang baik..semua pelayanan ada di Desa..Semua obyek Pembangunan ada di Desa.Desa hanya dijadikan Obyek.!!Kasian Perangkat Desa ngurusi orang m



 

 Ribuan Perangkat Desa Serbu DPR  

Wira Respati

03/02/2010 11:15

Liputan6.com, Jakarta: Ribuan perangkat desa sejak pagi berunjuk rasa di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menuntut diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), sama seperti tuntutan pada unjuk rasa yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

Pengunjuk rasa yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa ini adalah anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang berasal dari seluruh daerah di Pulau Jawa. Mereka mengenakan pakaian seragam berwarna coklat-coklat sambil membawa sejumlah poster. Di antaranya berisi tuntutan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa.

Sampai saat ini unjuk rasa masih berlangsung di depan pintu gerbang DPR/MPR. Menurut informasi Traffic Management Control Polda Metro Jaya, unjuk rasa tidak sampai mengganggu arus lalu lintas di depan Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, meski kendaraan harus berjalan perlahan-lahan.(MLA)

 

 FPDIP Janji Perjelas Status Perangkat Desa

Rabu, 3 Februari 2010 - 14:47 wib
Fabian Januarius Kuwado - Okezone

Demo perangkat desa (Foto; Heru Haryono/okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR menemui ribuan pengunjuk rasa yang berorasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2010).  
Adapun anggota dewan yang turun menghampiri massa yang berasal dari kalangan perangkat desa seluruh Indonesia itu adalah Budiman Sujatmiko dan Arif Wibowo dari Fraksi PDIP.
 
"Agar saudara mampu melayani masyarakat dengan baik, status saudara akan kami perjelas. Saya juga orang desa, sama seperti saudara. Ini janji kami terhadap rakyat Indonesia," tandas Budiman.
 
Kemudian ditambahkan Arif, "PDIP berdiri paling depan demi kepentingan bapak-ibu sekalian. Kami minta bapak-ibu mengawasi kami dan siap bergerak."
 
Massa yang berdemo dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia ini yang mencapai ribuah orang. Mereka mendesak agar perangkat desa diangkat menjadi PNS dan menuntut realisasi dari udang-undang tentang desa.
 
Massa yang memakai baju dinas berwarna coklat itu juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Segera Sahkan UU Desa dan "Angkat Perangkat Desa Menjadi PNS".
(ram)

 

 

Unjuk Rasa di DPR

Ribuan Perangkat Desa Minta Dijadikan PNS

Rabu, 3 Februari 2010 - 13:41 wib
Fabian Januarius Kuwado - Okezone

Ilustrasi (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Sekira 5.000 orang dari Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia (PPDI) masih berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka datang dari berbagai daerah dari Pulau Jawa dan Bali.  
Massa tiba menggunakan sekira 200 bus di Gedung DPR sejak pukul 10.00 WIB mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat muda.
 
Sebanyak 50 perwakilan PPDI menemui Komisi II DPR sejak pukul 11.00 WIB. Dalam tuntutannya mereka meminta agar seluruh perangkat desa dijadikan pegawai negara sipil. Selain itu mereka juga menuntut peningkatan upah minimum.
 
Namun salah seorang perwakilan yang sempat ke luar menemui pengunjuk rasa lainnya menyatakan, sejauh ini jawaban Komisi II kurang memuaskan. “Kami sudang tanggung jauh-jauh dari desa. Kami tidak mau pulang dengan tangan hampa. Kami sudah lobi fraksi-fraksi Komisi II di DPR, namun jawabannya belum memuaskan,” kata seorang perwakilan pengunjuk rasa.
 
Komisi II sendiri sudah membentuk panitia kerja tentang revisi UU Nomor 32 tentang desa yang bekerja satu sampai dua bulan.
 
Sementara itu, seorang pengunjuk rasa mengatakan dia dan rekan-rekannya belum akan pulang hingga ada kejelasan tuntutan mereka.
 
“Kalau di dalam (perwakilan PPDI yang menemui Komisi II) belum berhasil tuntutannya, kami akan menginap di sini,” ujar seorang pengunjuk rasa asal Kendal, Jawa Tengah, yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (3/2/2010).
 
Hingga pukul 13.15 WIB massa masih berkumpul dan berorasi di gerbang utama DPR, Jalan Gatot Subroto.
(ton)

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR

Rabu, 03 February 2010 11:30 WIB

Jakarta, (tvOne) 

Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Jawa dan Bali menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Gedung DPR Jakarta, Rabu (3/2), mendesak disahkannya UU tentang Desa dan meminta pengangkatan mereka sebagai PNS.

Para pengunjuk rasa yang mengenakan seragam pemerintahan daerah berwarna coklat itu mendesak DPR agar memperhatikan nasib dan masa depan mereka sebagai unit pemerintahan terbawah yang langsung berhadapan dengan rakyat di desa-desa. "Kami para aparat pemerintahan di desa ini sejak dulu sampai sekarang tidak pernah diperhatikan pemerintah. Padahal, berbagai program pemerintah seperti raskin, pengumpulan pajak dan lain sebagainya, kami yang melaksanakannya di desa-desa," ujar Tjipto (32 tahun), salah satu aparat desa di Kabupaten Brebes, Jateng .

Tjipto menjelaskan, masih banyak aparat desa itu yang tidak jelas penghasilannya. Diantara mereka ada yang mendapatkan jatah tanah bengkok desa dengan luas yang bervariasi. Tapi ada pula yang tidak mendapatkan apa-apa.

Hal senada juga dikemukakan Aldi (30), aparat pemerintahan salah satu Desa di Kabupaten Tegal. Menurut dia, selama ini dirinya dan sejumlah aparat desa yang satu kabupaten dengannya menerima tunjangan sebesar Rp560 ribu setiap bulan dikurangi pajak. "Tapi pembayaran honor itu sering kali terlambat berbulan-bulan," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa kebutuhan hidup masyarakat di desanya saat ini juga terus bertambah tinggi. Terkait dengan berbagai keluhan itu, aparat pemerintahan desa mendesak agar pemerintah bersama DPR memperhatikan kejelasan nasib para aparat desa dengan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, mereka juga meminta adanya payung hukum berupa pengesahan UU tentang Desa yang salah satu pasalnya adalah perangkat desa diuji dan diangkat menjadi PNS. "Dengan adanya kepastian-kepastian itu, maka aparat pemerintahan desa tidak akan lagi mempunyai beban psikologis dan sosiologis dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di pedesaan," ujar Aldi.

Para aparat desa dari berbagai daerah di Jawa dan Bali itu sebelumnya beristirahat di Masjid Istiqlal sebelum mereka bersama-sama menuju Gedung DPR . Mereka berangkat dari daerahnya masing-masing pada Selasa (2/2) dan tiba di Jakarta Rabu pagi (3/2). (Ant)

Perangkat Desa Minta Jadi PNS

Rabu, 03 Februari 2010 , 12:11:00

JAKARTA, (PRLM).- Lebih dari seribu orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia (PPDI), Rabu (3/2) siang berunjuk rasa di gerbang Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta. Mereka menuntut aparatur perangkat desa dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Selama ini kami jadi korban dengan ketidakjelasan.  Kami pun meminta DPR memperjuangkan hal ini dalam RUU Pembangunan Desa menjadi UU," kata Ketua Umum PPDI,  Ubaidiro Sidi seusai diterima Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu.

Ubaidiro mengatakan pendapatan perangkat desa relatif minim. Hal itu sangat berbeda dengan sekretaris desa yang merupakan PNS. "Perangkat desa itu meliputi karu dan kaur desa. Kami ingin punya hak dan kesejahteraan, dan itu perlu ada payung hukum melalui UU," kata Ubaidiro.

Ubaidiro mengungkapkan bahwa PPDI datang dari berbagai daerah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa jumlah PPDI yang hadir ke Jakarta mencapai lebih dari sembilan ribu orang. "Ada enam ribu orang di Masjid Istiqlal dan tiga ribu di parkir timur Jakarta," kata Ubaidiro. (A-130/A-147)***

03/02/2010 - 10:41

Ribuan Perangkat Desa Datangi DPR Minta Jadi PNS


(inilah.com/Wirasatria)

INILAH.COM, Jakarta - Ribuan perangkat desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto Jakpus, Rabu (3/2).

Informasi dari Aiptu Sriyoko seperti dilansir TMC Ditlantas Polda Metro jaya, ribuan pengunjuk rasa ini berasal dari Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Mereka menuntut Perangkat Desa diangkat menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS).

Sriyoko menjelaskan, walaupun aksi ini diikuti oleh ribuan massa namun situasi arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi menuju Slipi masih lancar, karena aksi ini berlangsung dengan tertib.

Ia menambahkan aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian, terlihat petugas lalu lintas dan petugas Samapta bersiaga di sekitar lokasi unjuk rasa. [mut]

abu, 03/02/2010 10:13 WIB
Tuntut Jadi PNS, Ribuan Kades & Sekdes Geruduk DPR
Lia Harahap - detikNews

Jakarta - Ribuan orang dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kembali turun ke jalan. PPDI masih menuntut haknya untuk ditetapkan menjadi PNS sama seperti aksi-aksi mereka sebelumnya.

Massa berjumlah sekitar 2.500 orang yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa. Mereka yang berasal dari seluruh daerah di Jawa ini menyambangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).

Massa mengenakan pakaian seragam perangkat desa yang berwarna coklat-coklat. Mereka membawa sebuah boneka yang terbuat dari styrofoam. Boneka itu dipakaikan seragam petugas Linmas. Spanduk dan poster juga tidak ketinggalan.

Ada spanduk bertuliskan "Segeralah sahkan UU tentang desa. Angkat perangkat desa menjadi PNS". Massa meminta kepada anggota DPR untuk segera mensahkan RUU tentang desa tahun 2009.

"Selama ini kami hanya dianggap sebagai pegawai swasta," kata salah seorang koordinator lapangan, Yahya.

Sambil berorasi dan bernyanyi lagu Indonesia Raya, massa meminta agar anggota dewan menerima perwakilan dari mereka. Personel kepolisian kurang lebih berjumlah 50 orang masih terus berjaga di depan pintu gerbang Gedung DPR/MPR.

Karena setengah jalan arteri Gatot Subroto dipakai para pendemo, setiap pengendara harus berjalan perlahan-lahan.

(gus/iy)

 

02 Februari 2010 | 23:11 wib | Daerah

Ratusan Perangkat Desa Asal Brebes Demo ke DPR RI


Brebes, CyberNews. Sekitar 800 perangkat desa di Kabupaten Brebes yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berangkat menuju gedung DPR-RI di Jakarta, Malam ini (2/2). Mereka rencananya akan berdemontrasi di gedung wakil rakyat, Rabu (3/2), untuk mendesak segera disahkannya RUU tentang Desa.

Rombongan perangkat desa berangkat ke Jakarta menggunakan 15 bus, sekitar pukul 21.00. Mereka berangkat bersama-sama dari halaman Hotel Dian di Kecamatan Tanjung, Brebes. Sebelum menuju gedung wakil rakyat, rombongan terlebih dulu akan transit di Masjid Istiqal Jakarta. Mereka selanjutnya bergabung dengan perangkat desa lainnya dari seluruh Indonesia.

"Perangkat desa yang akan mendatangi gedung DPR jumlahnya ribuan dari seluruh Indonesia. Sedangkan dari Brebes diwakili sebanyak 800 orang. Di DPR-RI kami akan menemui Komisi II," ujar Sekretaris PPDI Kabupaten Brebes, Khamim, disela-sela keberangkatannya ke Jakarta.

Menurut dia, unjuk rasa yang dilakukan itu dengan agenda tunggal. Yakni, mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tentang Desa. RUU itu merupakan revisi dari UU nomor 32 tahun 2004. Dimana, di dalamnya menyangkut pengangkatan perangkat desa lain untuk menjadi PNS. "RUU ini memang sudah selayaknya disahkan. Semestinya RUU ini sudah disahkan sejak tahun 2009. Namun, hingga kini belum ada realisasinya. Karena itu, kami mempunyai target disahkan tahun ini," tandasnya.

( Bayu Setiawan / CN14 )

20 Januari 2010 | 17:11 wib | Daerah

Tuntut Kenaikan Penghasilan

700 Perangkat Desa Kepung DPRD


Kajen, CyberNews. Sekitar 700 perangkat desa se-Kabupaten Pekalongan hari ini  mengepung halaman gedung DPRD. Mereka menuntut kenaikan Tunjangan Perangkat Aparatur Daerah (TPAPD).

Ratusan perangkat yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Silaturahmi Perangkat Desa (FKSPD) berkumpul di Alun-Alun Kajen sekitar pukul 08.00. Mereka kemudian melakukan 'longmarch' sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya menuju ke Gedung DPRD.

Sesampai di depan pintu gerbang, para perangkat melakukan orasi.Mereka tertahan di gerbang Kantor DPRD yang dijaga ketat oleh petugas dari Polres Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Eddy Murbowo.Setelah bernegosiasi, sebanyak 25 perwakilan perangkat masuk ke gedung DPRD untuk melakukan dialog dengan Ketua DPRD Asip Kholbihi.

Saat digelar dialog, massa mendesak agar masuk ke lingkungan DPRD. Tidak lama petugas membuka portal gerbang agar massa massuk dan tidak memenuhi jalan. Di dalam gedung DPRD, para wakil perangkat mendesak agar Pemkab  menaikkan TPAPD  sesuai dengan UMK yaitu Rp 760.000/bulan seperti yang amanatkan oleh Surat Mendagri Nomor 900/1303/SJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005. "Dalam aturan itu jelas diatur hak kami," ujar Ketua FKSPD Nanang Budi Haryanto yang memimpin aksi damai tersebut.

( Muhammad Burhan / CN14 )

02 Februari 2010 | 00:35 wib | Daerah

- Disediakan Empat Armada Bus di Alun-alun

Ratusan Perangkat Desa Batang Demo ke Jakarta

Batang, CyberNews. Perangkat desa se Kabupaten Batang yang tergabung dalam persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) akan menggelar demo ke DPR RI di Jakarta. Direncanakan sebelum berangkat ke Jakarta, perangkat desa berkumpul di Alun-alun Batang, Selasa (2/1) pukul 17.00 WIB.

Ketua PPDI Provinsi Jawa Tengah H Karnoto, yang juga ketua forum komunikasi perangkat desa (FKPD) Kabupaten Batang mengatakan, setelah sebelumnya dilakukan konsolidasi terhadap perangkat desa lainnya, disepakati perangkat desa akan demo ke DPR RI. Untuk Kabupaten Batang sendiri, berangkat dengan menggunakan empat armada bus dan mobil.

"Kedatang kami ke Jakarta dalam rangka mendesak dan menuntut agar disahkannya undang-undang (UU) tentang desa. Dimana di dalamnya memuat pasal tentang perangkat desa diangkat PNS, termasuk pula bagi hasil pajak 10 persen untuk kemajuan desa," tegas H Karnoto, kepada Suara Merdeka, Senin (1/2).

Sementara itu sekretaris PPDI pusat Mugiyono, menambahkan persiapan pemberangkatan audiensi damai perangkat desa ke DPR RI, Rabu (3/2) sudah dipersiapkan secara matang. Dimana sejumlah perwakilan perangkat di masing-masing daerah sudah menyatakan kesiapannya, dari mulai Batang, Kabupaten Pekalongan/Pemalang, Kab Tegal termasuk Brebes.

"Seluruh perangkat desa seluruh Indonesia, nanti ke temu di DPR RI Jakarta. Tidak lain menuntut disahkannya UU tentang desa tahun 2009, dimana sebelumnya telah dirancang bersama akademisi, LSM, birokrasi, camat, dan BPD seluruh Indonesia pada tanggal 11-14 April 2009 lalu," paparnya.

Pihaknya berharap, agar para peserta aksi dapat menjaga ketertiban dan keamanan serta berpedoman pada norma-norma susila dan taat terhadap hukum.

1 Februari 2010 | 15:32 wib | Daerah

Tuntut Diangkat PNS

Seribu Perangkat Desa Ke Jakarta


Kajen, CyberNews. Setelah sebelumnya para guru swasta 'nglurug' ke Jakarta menuntut diangkat PNS ,kini giliran sekitar seribu perangkat desa menggelar aksi yang sama. Selasa (2/2) besok seribuan perangkat desa akan berangkat dengan menggunakan 18 bus untuk bergabung bersama  ribuan orang lainnya dari berbagai daerah dengan membawa bendera Persatuan Perangkat  Daerah Indonesa (PPDI).

"Kita akan menjadikan Jakarta lautan perangkat," ujar Ketua Forum Komunikasi dan Silaturahmi Perangkat Daerah (FKSPD)
Kabupaten Pekalongan Nanang Budi Hartono.

Agenda aksi ke Jakarta kata dia, sudah dipersiapkan jauh hari. Sementara di daerah masing-masing para perangkat menuntut agar penghasilannya yang tercantum dalam  Tunjangan Perangkat Aparatur Desa (TPAPD) dinaikkan manual sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah masing-masing.

Sebelumnya para perangkat juga mengepung DPRD Kabupaten Pekalongan untuk menuntut agar TPAPD dinaikkan. Nanang meminta Pemkab segera memberikan penjelasan dan sosialisasi langsung kepada para perangkat tentang mekanisme pengawasan keuangan daerah sehingga perangkat desa bisa memahaminya.

"Selama ini kami tidak tahu dan tidak pernah disosialisasikan soal aturan pengelolaan  keuangan daerah, sehingga wajar kami menuntut karena kami memang tidak tahu," tegasnya.

( Muhammad Burhan / CN16 )

Powered by Telkomsel Blackberry