Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Selasa, 30 Maret 2010

Demo PPDI

23 Maret 2010 | 16:01 wib | Daerah

Tandingi Aksi Kades

Perangkat Desa Geruduk Pemkab

Boyolali, CyberNews. Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Boyolali, Selasa (23/3) menggeruduk Kantor Pemkab setempat.

Mereka menyatakan dukungannya atas pemberlakuan Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Kedudukan keuangan kades dan perangkat desa (perdes).

Aksi tersebut merupakan ‘'tandingan’' dari aksi yang digelar Paguyuban Kepala Desa Nusantara (Parade) Boyolali yang mendesak Bupati dan DPRD Boyolali merevisi Perda 14/2006 beberapa waktu lalu. Aksi dilakukan dengan longmarch dari Stadion Pandan Arang. Massa PPDI menggelar spanduk antara lain bertuliskan ''PPDI Siap Mengawal Perda 14/2006''. Sesampai di depan pintu gerbang pemkab, massa langsung menggelar orasi bergantian.

Dalam orasinya, seorang perangkat desa Tri Joko mengatakan, PPDI mendukung pemberlakuan Perda Nomor 14 Tahun 2006. Pasalnya, substansi perda tersebut dinilai lebih mampu meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa. Hal itu sekaligus sebagai bentuk penegasan atas aksi tandingan yang dilakukan Paguyuban Kepala Desa (Parade) Boyolali yang selama ini lebih terkesan mendompleng keberadaan PPDI.

Dikatakan Tri Joko, aksi mereka tidak ada kaitannya dengan geliat Pilkada Boyolali yang akan dilangsungkan pada 9 Mei 2010 mendatang. "Aksi ini murni aspirasi semua anggota PPDI. Dan kami tidak ada upaya dukung mendukung siapa pun yang mencalonkan bupati dalam Pilkada nanti. Apa yang kami sampaikan merupakan suara aspirasi kami, para perangkat desa se- Kabupaten Boyolali," katanya berapi- api.

Senada, Ketua PPDI Boyolali, Budi Kristianto menjelaskan, tanah bengkok sudah tidak lagi menjadi penghasilan langsung bagi kades dan perangkat desa (perdes) lainnya. Hal itu juga mengacu pada UU No 5/ 1974 yang tidak lagi memuat pengaturan tentang tanah bengkok, melainkan tanah kas desa. Dalam Permendagri No 1/1982 juga mengamanatkan bahwa tanah bengkok bukan lagi melekat pada penghasilan kades dan perdes melainkan menjadi kekayaan desa.    

"Memang ada beberapa pasal yang yang belum berpihak pada kesejahteraan perdes. Seperti, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan jasa pengabdian setelah pensiun. Untuk itu, kami mendukung adanya revisi terbatas atas perda tersebut."

Usai orasi, perwakilan PPDI dipimpin ketuanya, Budi Kristanto melakukan dialog dengan Bupati Sri Moeljanto di pendapa kabupaten. Dalam kesempatan itu, bupati menyambut positif masukan dari PPDI. Hanya saja, draft revisi perda sudah disampaikan ke DPRD. Dengan demikian, kini kewenangan DPRD untuk membahasnya.

Mendapati jawaban tersebut, PPDI mendesak DPRD segera bersikap guna menuntaskan pembahasan.

Ketua DPRD, Paryanto dalam kesempatan orasi menyatakan, draft revisi perda baru diserahkan DPRD tanggal 9 Maret lalu. Sehingga pihaknya belum sempat melakukan pembahasan.

( Joko Murdowo / CN13 )

 

24 Maret 2010

Perangkat Desa Geruduk Pemkab

BOYOLALI-Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Boyolali, Selasa (23/3) menggeruduk Kantor Pemkab.

Mereka menyatakan dukungan atas pemberlakuan Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa (Perdes).

Demo tersebut merupakan tandingan dari aksi yang digelar Paguyuban Kepala Desa Nusantara (Parade) Boyolali yang mendesak Bupati dan DPRD merevisi Perda 14/2006 beberapa waktu lalu.

Aksi dilakukan dengan longmarch dari Stadion Pandan Arang.
Massa PPDI menggelar spanduk antara lain bertuliskan ''PPDI Siap Mengawal Perda 14/2006''. Sesampai di depan pintu gerbang Pemkab, massa langsung menggelar orasi bergantian.

Dalam orasinya, seorang perangkat desa Tri Joko mengatakan,  PPDI mendukung pemberlakuan Perda Nomor 14 Tahun 2006. Pasalnya, substansi perda tersebut dinilai lebih mampu meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa.

Hal itu sekaligus sebagai bentuk penegasan atas aksi tandingan yang dilakukan Paguyuban Kepala Desa (Parade) Boyolali, yang selama ini lebih berkesan mendompleng keberadaan PPDI.

Dikatakan Tri Joko, aksi mereka tidak ada kaitannya dengan geliat Pilkada Boyolali yang akan dilangsungkan 9 Mei 2010 mendatang.

''Aksi ini murni aspirasi semua anggota PPDI. Dan kami tidak ada upaya dukung mendukung siapa pun yang mencalonkan bupati dalam Pilkada. Apa yang kami sampaikan merupakan aspirasi kami, para perangkat desa se-Kabupaten Boyolali,'' katanya berapi- api.
Tak Melekat Ketua PPDI Boyolali Budi Kristianto menjelaskan, tanah bengkok sudah tidak lagi menjadi penghasilan langsung bagi kades dan perangkat desa (perdes) lainnya.

 Hal itu juga mengacu pada UU No 5/ 1974 yang tidak lagi memuat pengaturan tentang tanah bengkok, melainkan tanah kas desa.
Permendagri No 1/1982 juga mengamanatkan, tanah bengkok bukan lagi melekat pada penghasilan kades dan perdes melainkan menjadi kekayaan desa.    

''Memang ada beberapa pasal yang yang belum berpihak pada kesejahteraan perdes. Seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jasa pengabdian setelah pensiun. Untuk itu, kami mendukung revisi terbatas atas perda tersebut.''

Usai orasi, perwakilan PPDI dipimpin ketuanya, Budi Kristanto melakukan dialog dengan Bupati Sri Moeljanto di pendapa kabupaten. Dalam kesempatan itu, Bupati menyambut positif masukan dari PPDI. Hanya, draft revisi perda sudah disampaikan ke DPRD. Dengan demikian, kini kewenangan DPRD untuk membahas.

Mendapati jawaban tersebut, PPDI mendesak DPRD segera bersikap guna menuntaskan pembahasan.

Ketua DPRD Paryanto dalam kesempatan orasi menyatakan, draft revisi perda baru diserahkan ke DPRD tanggal 9 Maret lalu. Sehingga pihaknya belum sempat melakukan pembahasan. (G10-63) 

 

 

Perangkat Tuntut UU Perangkat Desa

Rabu, 03/02/2010 11:00 WIB - ono/lim

BOYOLALI—Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boyolali, berangkat ke Jakarta, Selasa (2/2). Keberangkatan mereka untuk bergabung dengan PPDI daerah lain guna menuntut segera disahkannya RUU tentang Perangkat Desa.
Keberangkatan ratusan anggota PPDI Boyolali dilepas Bupati yang diwakili Sekda, Daryono. Sekitar 447 anggota PPDI berangkat dengan menggunakan 10 bus besar.
Sekretaris Umum (Sekum) PPDI Boyolali, Dewi Mulyaningsih yang juga menjabat Kaur Umum Desa Urut Sewu Kecamatan Ampel mengatakan, PPDI dari Boyolali akan bergabung dengan anggota PPDI seluruh Indonesia menuju DPR RI.
“Kami telah sepakat untuk bertemu di sana, dan melakukan aksi mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut,” tandas dia, Selasa (2/2).
Selain mendesak ditetapkannya RUU tersebut menjadi UU, PPDI juga mendesak supaya perangkat desa juga diangkat sebagai PNS. Tuntutan itu juga terlihat dari sejumlah spanduk yang dibawa anggota PPDI yang menyebutkan PNS harga mati.
Dewi mengatakan, selama di Jakarta pihaknya diagendakan bertemu dengan seluruh Komisi di DPR RI. PPDI juga diagendakan bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Mepan) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
PPDI yang diketuai Budi Kristianto, menurut Dewi akan melakukan orasi terlebih dulu di DPR RI sebelum bertemu dengan menteri terkait. Sebelum berangkat mereka juga meminta restu kepada Bupati Boyolali.
Terpisah, Sekda Daryono yang mewakili Bupati, mengatakan pihaknya memberikan dukungan kepada PPDI untuk memperjuangkan nasib para perangkat desa. Selain itu pihaknya juga berharap agar RUU tentang Perangkat Desa agar segera disahkan oleh DPR RI.
“Kami mendukung langkah ini, semoga dapat mencapai hasil yang memuaskan,” imbuh Daryono. (ono/lim)
 

Wednesday, 24 March 2010 18:43   

PDF

Print

E-mail

 

Kepala desa (Kades) yang tergabung Paguyuban Perangkat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Boyolali, yang rencananya melakukan aksi demo di kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu, batal.

Boyolali, 24/3 (Antara/FINROLL News) - Kepala desa (Kades) yang tergabung Paguyuban Perangkat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Boyolali, yang rencananya melakukan aksi demo di kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu, batal.

Kades Donohudan, Kecamatan Ngemplak Sutrapsilo, di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Rabu mengatakan, rencana demo terkait revisi Perda Nomor 14, tentang pemerintahan desa ke Pemkab tidak ada.

Namun, lanjut Sutrapsilo, isu aksi demo yang akan dilakukan para kades tersebut hanya diduga disebarkan melalui pesan singkat (SMS) orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menduga ada orang sengaja mengacaukan rencana para Kades dengan memberikan informasi itu," kata Sutrapsilo yang juga salah satu pengurus Parade Nusantara Boyolali.

Menurut dia, pihaknya jika hendak melakukan aksi sebelumnya melakukan rapat pengurus untuk membahas langkah-langkah kesepakatan bersama.

Namun, ratusan Kades di 19 kecamatan di Boyolali hingga saat ini, tidak mendapat pemberitahuan untuk rapat pengurus.

Ratusan Kades tersebut sebelumnya juga sudah melakukan aksi dengan mendatangi gedung DPRD setempat, Sabtu (13/3). Mereka menuntut revisi Perda Nomor 14/ 2006, tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.

Kades di Boyolali tersebut dalam aksinya mendesak DPRD dan bupati setempat segera merevisi pasal pasal dalam peraturan daerah (Perda) yang sebagian besar menyangkut besaran dan sumber dana penghasilan tetap Kades dan sekretaris desa (Sekdes).

Koordinator aksi Bambang Wahyono mengatakan, pihaknya melakukan aksi karena revisi terhadap empat pasal dalam Perda yang sebagian besar menyangkut besaran dan sumber dana penghasilan tetap kades dan sekdes belum ditindaklanjuti oleh bupati.

Menurut Bambang, pihaknya menuntut dilakukan revisi Perda Nomor 14 tahun 2006, terutama pada pasal 2, 3 dan 4, karena telah merugikan Kades dan perangkat desa.

Selain itu, lanjut dia, karena Perda tersebut membuat tingkat kesejahteraan seluruh Kades berkurang.

Terkait dengan tersebut, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (23/3), juga melakukan demo mendukung pemberlakuan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang pemerintah desa.

Mereka yang berasal dari 19 kecamatan di Boyolali tersebut, menyatakan dukungan dan siap mengawal bupati dan DPRD Boyolali untuk pemberlakuan Perda itu.

Menurut Ketua PPDI Boyolali Budi Kristianto, pihaknya mendukung dan akan mengawal pemberlakuan Perda itu karena aturan tersebut akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Ia menjelaskan, berbagai pasal di Perda itu antara lain mengatur tentang tanah "bengkok" atau kas desa yang menjadi bagian dari sumber pendapatan desa.

Sementara Bupati Boyolali Sri Moeljanto, terkait dengan hal tersebut menjelaskan, Pemkab akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan bengkok kepada pemerintah desa sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) yang direvisi.

"Perbupnya yang direvisi dan Pemkab telah menyerahkan masalah tanah `bengkok` kepada pemerintah desa. Pengelolaan tanah bengkok kewenangan pemerintah desa," katanya.

 

Para Kepala Desa Urung Unjuk Rasa

Rabu, 24 Mar 2010 11:59:43 WIB | Oleh : Bambang Dwi Marwoto

ANTARA - Sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung Paguyuban Perangkat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Boyolali, yang rencananya berunjuk rasa di Kantor Pemerintah kabupaten setempat, Rabu, batal.

Kades Donohudan, Kecamatan Ngemplak Sutrapsilo, di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Rabu mengatakan, rencana demo terkait revisi Perda Nomor 14, tentang pemerintahan desa ke Pemkab tidak ada.

Namun, lanjut Sutrapsilo, isu aksi demo yang akan dilakukan para kades tersebut hanya diduga disebarkan melalui pesan singkat (SMS) orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menduga ada orang sengaja mengacaukan rencana para Kades dengan memberikan informasi itu," kata Sutrapsilo yang juga salah satu pengurus Parade Nusantara Boyolali.

Menurut dia, pihaknya jika hendak melakukan aksi sebelumnya melakukan rapat pengurus untuk membahas langkah-langkah kesepakatan bersama.

Namun, ratusan Kades di 19 kecamatan di Boyolali hingga saat ini, tidak mendapat pemberitahuan untuk rapat pengurus.

Ratusan Kades tersebut sebelumnya juga sudah melakukan aksi dengan mendatangi gedung DPRD setempat, Sabtu (13/3). Mereka menuntut revisi Perda Nomor 14/ 2006, tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.
Kades di Boyolali tersebut dalam aksinya mendesak DPRD dan bupati setempat segera merevisi pasal pasal dalam peraturan daerah (Perda) yang sebagian besar menyangkut besaran dan sumber dana penghasilan tetap Kades dan sekretaris desa (Sekdes).

Koordinator aksi Bambang Wahyono mengatakan, pihaknya melakukan aksi karena revisi terhadap empat pasal dalam Perda yang sebagian besar menyangkut besaran dan sumber dana penghasilan tetap kades dan sekdes belum ditindaklanjuti oleh bupati.

Menurut Bambang, pihaknya menuntut dilakukan revisi Perda Nomor 14 tahun 2006, terutama pada pasal 2, 3 dan 4, karena telah merugikan Kades dan perangkat desa.

Selain itu, lanjut dia, karena Perda tersebut membuat tingkat kesejahteraan seluruh Kades berkurang.

Terkait dengan tersebut, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (23/3), juga melakukan demo mendukung pemberlakuan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang pemerintah desa.

Mereka yang berasal dari 19 kecamatan di Boyolali tersebut, menyatakan dukungan dan siap mengawal bupati dan DPRD Boyolali untuk pemberlakuan Perda itu.

Menurut Ketua PPDI Boyolali Budi Kristianto, pihaknya mendukung dan akan mengawal pemberlakuan Perda itu karena aturan tersebut akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Ia menjelaskan, berbagai pasal di Perda itu antara lain mengatur tentang tanah "bengkok" atau kas desa yang menjadi bagian dari sumber pendapatan desa.

Sementara Bupati Boyolali Sri Moeljanto, terkait dengan hal tersebut menjelaskan, Pemkab akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan bengkok kepada pemerintah desa sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) yang direvisi.

"Perbupnya yang direvisi dan Pemkab telah menyerahkan masalah tanah 'bengkok' kepada pemerintah desa. Pengelolaan tanah bengkok kewenangan pemerintah desa," katanya. z

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar