Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Jumat, 26 Maret 2010

Perbandingan

Perbandingan UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005

dengan Draft RUU Desa

 

 

No

UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005

Draft RUU Desa

1.

Definisi: Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur  dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.

Pasal 200 ayat 1: Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.

 

Pasal 2 ayat 1: Dalam pemerintahan daerah kabupaten dan kota dibentuk pemerintahan desa.

3.

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan

memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya

masyarakat setempat.

 

Pembentukan Desa berdasarkan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, adat istiadat, dan kondisi sosial-budaya masyarakat setempat.

4.

Pembentukan Desa memenuhi syarat

a. jumlah penduduk;

b. luas wilayah;

c. bagian wilayah kerja;

d. perangkat; dan

e. sarana dan prasarana pemerintahan.

 

Pembentukan Desa memenuhi syarat :

a.                          Usia penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) tahun;

b.                          Jumlah penduduk, yaitu:

a)              wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 2500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga;

b)              wilayah Sumatera paling sedikit 2000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga;

c)               wilayah Kalimantan dan Sulawesi paling sedikit 1500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga; dan

d)              NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 150 Keluarga Keluarga.

c.                           Luas wilayah yang dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan;

d.                          Wilayah kerja yang memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun;

e.                          Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;

f.                             Potensi Desa yang meliputi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia;

g.                          Batas Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa; 

h.                          Tersedianya sarana dan prasarana desa dan pemerintahan desa; dan

i.                              Tersedianya alokasi dana desa  dan dana untuk penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa yang dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota.

5.

Tidak ada “musyawarah desa”

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat melalui musyawarah Desa

6.

Tidak ada definisi kewenangan desa, juga tidak mencakup “urusan pemerintahan”

Kewenangan desa adalah hak desa untuk mengatur, mengurus dan bertanggung jawab  atas urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

7.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

·                  urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;

·                  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

·                  tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

·                  kewenangan lainnya yang oleh peraturan  perundang-undangan diserahkan kepada desa.

 

Berubah dari urusan menjadi kewenangan.

Kewenangan desa mencakup :

a.    kewenangan  yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;

b.    kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

c.    tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

d.    kewenangan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan pada desa.

 

8.

Tidak ada

 

Pemerintahan Desa harus memperhatikan dan berpedoman pada:

a.                                                                  asas kepastian hukum;

b.                                                                  asas tertib penyelenggara negara;

c.                                                                   asas tertib kepentingan umum;

d.                                                                  asas keterbukaan;

e.                                                                  asas demokrasi;

f.                                                                     asas pemberdayaan masyarakat;

g.                                                                  asas profesionalitas;

h.                                                                  asas akuntabilitas;

i.                                                                     asas efisiensi; dan

j.                                                                     asas efektivitas.

 

9.

Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 

Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 

10.

Masa jabatan kades 6 tahun, 2 periode

Masa jabatan kades 6 tahun, 2 periode

11.

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik

12..

·                  Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

·                  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya..

·                  Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa; pelaksana teknis lapangan; unsur kewilayahan.

·                  Jumlah Perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

 

·                  Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

·                  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.

·                  Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa;  pelaksana teknis lapangan;  unsur kewilayahan.

·                  Jumlah sekretariat desa dan pelaksana teknis lapangan maksimal 8 orang.

·                  Jumlah perangkat kewilayahan disesuaikan dengan kondisi desa.

13.

Tidak eksplisit

Hak pemerintah desa:

1)   mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya setiap bulan;

2)   mengelola keuangan dan kekayaan desa sesuai kewenangannya;

3)   menetapkan peraturan perundang-undangan  di tingkat desa.

14.

Sekretaris desa diisi PNS

Sekretaris desa diisi PNS

15.

1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

2)   Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.

3)   Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.

 

(1)                                                                          Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima penghasilan tetap berasal dari APBD.

(2)                                                                         Kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan penghasilan yang  berasal dari APBDesa sesuai kemampuan keuangan desa.

(3)                                                                         Penghasilan tetap kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit satu setengah kali dari gaji sekretaris desa.

(4)                                                                         Penghasilan tetap kepala dusun/kewilayahan paling sedikit 80 persen dari gaji sekretaris desa.

(5)                                                                         Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit 70 persen dari gaji sekretaris desa.

 

16.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan

desa.

Pasal 30

(1)           Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2)           Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

(3)           Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan  berikutnya.

Pasal 31

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

 

Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal  36

(1)           Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2)           Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan

Pasal 37

(1)                       Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.

(2)                       Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

(3)                       Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

17

(1)           Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.

(2)           Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3)           Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(1)                                                   Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari APBDesa.

(2)                                                   Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah propinsi dan atau kabupaten /kota yang diserahkan kepada pemerintah desa melalui tugas pembantuan didanai dari APBD.

(3)                                                   Penyelenggaraan urusan pemerintahan dari pemerintah yang diserahkan  kepada pemerintah desa melalui tugas pembantuan didanai dari APBN. 

 

18.

(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :

a)     pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;

b)     bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;

c)      bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;

d)     bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

e)     hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

(2)           Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.

(3)           Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

 

(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :

a.                          pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;

b.                          bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;

c.                           bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) yang merupakan alokasi dana desa;

d.                          bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

e.                          hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

(2)                                   Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota disalurkan melalui kas desa.

(3)                                   Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 

 

Pasal 81

Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak menyerahkan bagi hasil pajak dan retribusi serta alokasi dana desa kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c Pasal 79 wajib mengembalikan dana dimaksud kepada kas negara.

19.

Kekayaan Desa terdiri atas :

a. tanah kas desa

b. pasar desa;

c. pasar hewan;

d. tambatan perahu;

e. bangunan desa;

f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan

g. lain-lain kekayaan milik desa.

 

Kekayaan terdiri atas :

a.    tanah kas desa;

b.    pasar desa;

c.    pasar hewan;

d.    tambatan perahu;

e.    bangunan desa;

f.      pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;

g.    pelelangan hasil pertanian yang dikelola oleh desa;

h.    hutan milik Desa;

i.         mata air milik Desa;

j.         pemandian umum; dan

k.    lain-lain kekayaan yang menjadi milik desa.

 

20.

Tidak ada

Kekayaan milik Desa yang diambil alih oleh Kabupaten/Kota wajib dikembalikan kepada Desa, kecuali yang telah digunakan untuk kepentingan umum.

 

 

1

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar