Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Jumat, 26 Maret 2010

SURAT MENDAGRI NOMOR 140-537-SJ

2

 



 

 

 

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

 

                                          Jakarta, 17 Maret 2006

 

Nomor              :              140/537/SJ                                          Kepada

Sifat              :              Penting              Yth.              1.              Sdr. Gubernur,   Bupati

Lampiran              :              --                                          dan Walikota

Perihal              :              Pemantapan Penyelenggaraan                            2.              Pimpinan DPRD Provinsi,

                            Pemerintah Desa                                          Kabupaten dan Kota

                                                        di              

                                                                                                                                            Seluruh Indonesia             

 

 

                            Dengan hormat kami sampaikan bahwa sejalan dengan telah ditetapkannya PP. Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (sebagai tindak lanjut UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, agar Pemerintah Desa dapat lebih efektif dalam menyelengarakan pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat

                            Sehubungan dengan itu, diharapkan perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

1.              Melakukan pembinaan dan pengawasan secara cermat terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 UU. Nomor 32 Tahun 2004 serta Pasal 100 dan Pasal 101 PP. Nomor 72 Tahun 2005.

2.              Dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur mengenai Desa, materi Rancangan Peraturan Daerah harus dibahas melalui konsultasi/diskusi publik dengan masyarakat, jajaran Pemerintah Desa dan Badan permusyawaratan Desa, agar aspirasi masyarakat dapat ditampung dan ditetapkan menjadi materi Peraturan Daerah. Pengaturan dimaksud dapat berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/226/SJ tanggal 10 Pebruari 2006 perihal Penetapan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi PP. Nomor 72 Tahun 2005 dan PP. Nomor 73 Tahun 2005.

3.              Sementara Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan PP. Nomor 72 Tahun 2005 yang merupakan pengganti Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa belum ditetapkan, pengaturan tentang Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya agar berpdoman pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/2242/SJ tanggal 6 September 2005 perihal Penjelasan tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Pengisian Sekretaris Desa, clan Penetapan Anggota dan Pimpinan Badan permusyawaratan Desa, dan bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya dapat ditunjuk oleh Bupati/Walikota menjadi Penjabat Kepala Desa bersamaan dengan penetapan keputusan pemberhentiannya sebagai Kepala Desa sampai ditetapkannya Kepala Desa definitif (paling lama 6 bulan).

4.              Mengupayakan peningkatan dan pemantapan sumber-sumber keuangan Desa melalui penetapan kebijakan Alokasi Dana Desa, dengan berpedoman pada Ssurat Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/640/SJ tanggal 22 Maret 2005 perihal Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa, yakni: (a) bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten/Kota yang berasal dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam serta dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai, diperuntukan bagi desa paling sedikit 10 %; (b) bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota diperuntukan sebesar 10% bagi desa; dan (c) bagi hasil retribusi daerah Kabupaten/Kota untuk Desa sesuai kebijakan daerah masing-masing.

5.              Pengaturan mengenai pengisian Sekretaris Desa dari pegawai negeri sipil yang akan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota, terlebih dahulu dilakukan konsultasi tentang nama-nama calon Sekretaris Desa untuk mendapat persetujuan Kepala Desa, agar tercipta keharmonisan pelaksanaan tugas Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa.

6.              Sejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf o PP. Nomor 72 Tahun 2005, maka Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengalokasikan biaya kegiatan pemilihan Kepala Desa di dalam APBD, khususnya berkenaan dengan biaya administrasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.

 

 

 

7.              Sebelum diterapkannya ketentuan Pasal 27 ayat (3) PP. Nomor 72 Tahun 2005 yang mengatur tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan penghasilan tetap yang layak bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai perkembangan tingkat kebutuhan masyarakat setempat dan kemampuan keuangan daerah.

8.              Dalam hal adanya kebijakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membangun prasarana umum atau program terkait lainnya di kawasan perdesaan, dalam proses pengelolaannya harus mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan permusyawaratan Desa, serta mengikutsertakan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Pengaturan tentang hal ini berpedoman pada ketentuan Pasal 215 UU. Nomor 32 Tahun 2004 dan pasal 88 PP. Nomor 72 Tahun 2005.

                            Demikian untuk menjadi perhatian, dan melaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

 

 

 

                                          MENTERI DALAM NEGERI

 

 

 

                                               H. MOH. MA’RUF, SE.

 

 

Tembusan:

1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia;

2. Yth. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;

3. Yth. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;

4. Yth. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

5. Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

6. Yth. Menteri Keuangan;

7. Yth. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar