Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Minggu, 28 Maret 2010

KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA INDUSTRI

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN
KESEHATAN LINGKUNGKUNGAN KERJA INDUSTRI
Dasar Hukum : Kep. Men Kes RI No. 1405/MENKES/XI/2002, Tentang : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. Lingkungan kerja industri meliputi : Semua ruangan dan area sekelilimgnya yang berhubungan dengan tempat kerja untuk memproduksi barang hasil industri. Adapun penjabarannya sebagai berikut :

I. UMUM
  • Pimpinan satuan kerja/unit industri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja industi
  • Menunjuk petugas dibidang kesling untuk melaksanakan kegiatan : menyusun rencana/program kerja, jenis kegiatan, sasaran, jadwal, tenaga, peralatan, pembiayaan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan
  • Melaksanakan penilaian/telaah hasil kegiatan dan merumuskan alternatif pemecahan masalah
  • Dapat memeanfaatkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan
  • Biaya opersional menjadi tanggungjawab pengelola industri
II. AIR BERSIH
  • Tersedia air bersih : 60lt/orang/hari
  • Kualitas memenuhi syarat kesehatan meliputi : persyaratan fisika, kimia, mikrobioligi dan radioaktif
  • Air bersih diperoleh dari : PAM, AIR TANAH DAN SUMBER LAIN
  • Menggunakan sistim perpipaan
  • Bebas dari pencemaran
  • Diambil sampelnya 2 sampel/6 bulan
III. UDARA RUANGAN
A. Persyaratan :
  1. Suhu : 18 - 30 C
  2. Kelembaban : 65 % - 95 %
  3. Debu : Debu total: 10mg/m3, asbes bebas: 5 serat/ml udara, silicat total: 50 mg/m3
  4. Pertukaran udara : 0.283 M3/mnt/org dengan laju ventilasi : 0,15 - 0,25 m/detik
  5. Gas pencemar sesuai undang-undang yang berlaku
B. Tata cara :
  1. Penyehatan udara adalah upaya agar suhu, kelembaban, pertukaran udara, bahan cemar dan mikroba diruang kerja industri memenuhi syarat
  2. Cara pelaksanaan :
  • Suhu dan kelembaban dengan : langit-langit tingginya min 2,5 m dari lantai, suhu >30C dengan kipas angin dll, suhu <18C dgn alat pemanas, kelembaban >95 dgn alat dahumidifier, kelembaban <65% dgn alat humidifier
  • Debu; agar debu memenuhi syarat : pada sumber dilengkapi penangkap debu, dipasang ventilasi lokal yg dihubungkan dgn cerobong yg dilengkapi dgn filter, dipasang alat dilusi ventilasi (memasukkan udar segar)
  • Pertukaran udara : menggunakan ventilasi/ac, kebutuhan suplai udara segar 10lt/org, membersihkan saring/filter udara AC secara periodik
  • Gas pencemar; agar kandungan gas pencemar tidak melebihi konsentrasi maksimal harus dilakukan : pada sunber dipasang hood (penangkap gas), dilengkapi alat penangkap gas dan dilengkapi suplai udara segar
  • Mikroba; agar angka kuman dalam udara tidak melebihi NAB, maka harus dilakukan : dilengkapi ventilasi/AC dengan saringan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar