PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN
KESEHATAN LINGKUNGKUNGAN KERJA INDUSTRI
KESEHATAN LINGKUNGKUNGAN KERJA INDUSTRI
Dasar Hukum : Kep. Men Kes RI No. 1405/MENKES/XI/2002, Tentang : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. Lingkungan kerja industri meliputi : Semua ruangan dan area sekelilimgnya yang berhubungan dengan tempat kerja untuk memproduksi barang hasil industri. Adapun penjabarannya sebagai berikut :
I. UMUM
A. Persyaratan :
I. UMUM
- Pimpinan satuan kerja/unit industri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja industi
- Menunjuk petugas dibidang kesling untuk melaksanakan kegiatan : menyusun rencana/program kerja, jenis kegiatan, sasaran, jadwal, tenaga, peralatan, pembiayaan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan
- Melaksanakan penilaian/telaah hasil kegiatan dan merumuskan alternatif pemecahan masalah
- Dapat memeanfaatkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan
- Biaya opersional menjadi tanggungjawab pengelola industri
- Tersedia air bersih : 60lt/orang/hari
- Kualitas memenuhi syarat kesehatan meliputi : persyaratan fisika, kimia, mikrobioligi dan radioaktif
- Air bersih diperoleh dari : PAM, AIR TANAH DAN SUMBER LAIN
- Menggunakan sistim perpipaan
- Bebas dari pencemaran
- Diambil sampelnya 2 sampel/6 bulan
A. Persyaratan :
- Suhu : 18 - 30 C
- Kelembaban : 65 % - 95 %
- Debu : Debu total: 10mg/m3, asbes bebas: 5 serat/ml udara, silicat total: 50 mg/m3
- Pertukaran udara : 0.283 M3/mnt/org dengan laju ventilasi : 0,15 - 0,25 m/detik
- Gas pencemar sesuai undang-undang yang berlaku
- Penyehatan udara adalah upaya agar suhu, kelembaban, pertukaran udara, bahan cemar dan mikroba diruang kerja industri memenuhi syarat
- Cara pelaksanaan :
- Suhu dan kelembaban dengan : langit-langit tingginya min 2,5 m dari lantai, suhu >30C dengan kipas angin dll, suhu <18C dgn alat pemanas, kelembaban >95 dgn alat dahumidifier, kelembaban <65% dgn alat humidifier
- Debu; agar debu memenuhi syarat : pada sumber dilengkapi penangkap debu, dipasang ventilasi lokal yg dihubungkan dgn cerobong yg dilengkapi dgn filter, dipasang alat dilusi ventilasi (memasukkan udar segar)
- Pertukaran udara : menggunakan ventilasi/ac, kebutuhan suplai udara segar 10lt/org, membersihkan saring/filter udara AC secara periodik
- Gas pencemar; agar kandungan gas pencemar tidak melebihi konsentrasi maksimal harus dilakukan : pada sunber dipasang hood (penangkap gas), dilengkapi alat penangkap gas dan dilengkapi suplai udara segar
- Mikroba; agar angka kuman dalam udara tidak melebihi NAB, maka harus dilakukan : dilengkapi ventilasi/AC dengan saringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar