Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Jumat, 09 April 2010

KRONOLOGIS PERJUANGAN PPDI JILID I

KRONOLOGIS DAN RESUME PERJUANGAN

PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PPDI)

SECARA GARIS BESAR

DI DALAM CITA-CITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SOPIL (PNS)

Disusun untuk menuntun pemikiran agar setiap Perangkat Desa seluruh Indonesia mengerti dan memahami perjuangan yang dilakukan oleh PPDI.

JILID I

  1. PPDI pada akhir tahun 2008 telah menyusun Draft Rumusan Revisi Terbatas UU Nomor 32 Tahun 2004 terutama pada pasal-pasal yang tidak berpihak kepada kepentingan Perangkat Desa Lainnya kepada Gubernur dan Dirjen PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
  2. Pasca Sekdes diangkat jadi PNS, PPDI membuat respon dengan merencanakan dan melakukan audiensi kepada Presiden, DPR RI dan Menteri-menteri terkait menuntut agar Perangkat Desa Lainnya diangkat menjadi PNS seperti Sekdes.
  3. Audiensi dilakukan pada tanggal 4 Maret 2009 dan bisa bertemu/ditemui :

·       Ketua DPR RI Agung Laksono beserta Idrus Marham ( Wakil Ketua Komisi II) serta Bachrudin Nashory (Wakil Ketua Komisi X)

·       Mendagri, Sekretaris Menpan dan Dirjen PMD (Sitor Situmorang)

·       Untuk Presiden ditiadakan sehubungan dengan terakomodirnya kepentingan Perangkat Desa Lainnya melalui PPDI setelah bertemu dengan DPR dan Menteri.

  1. Hasil penting dari Audiensi tersebut :

·       PPDI dianggap bisa mewakili kepentingan Perangkat Desa Lainnya di seluruh Indonesia.

·       Ada nilai tawar /bargaining PPDI dengan Pemerintah Pusat (Pengambil Kebijakan)

·       Walau belum semuanya tersatukan melalui PPDI akibat Audiensi tersebut menggugah semangat rekan-rekan Perangkat Desa diseluruh Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya dan menuntut menjadi PNS (PPDI menjadi lokomotif perubahan bagi nasib Perangkat Desa Lainnya)

  1. PPDI diundang oleh Mendagri lewat Dirjen PMD untuk ikut merumuskan RUU tentang Desa dalam Workshop Finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Desa di Hotel Golden Boutiqe Jakarta pada tanggal 11 – 13 Maret 2009.

UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 dipecah menjadi 3 (tiga) Undang-undang :

  1. Undang-undang tentang Pilkada (sudah selesai)
  2. Undang-undang tentang Daerah (sudah selesai)
  3. Undang-undang tentang Desa (belum selesai).

             Dari PPDI yang berangkat 3 orang resmi sebagai utusan sesuai komisi yang ada.

  1. Dalam Workshop tersebut PPDI berhasil memasukkan pasal-pasal kedalam RUU tentang Desa yang mengatur atau menyatakan Perangkat Desa Lainnya menjadi PNS, serta pasal-pasal yang melindungi kepentingan Perangkat Desa.
  2. PPDI mendapat undangan dari Wakil Ketua Komisi X Bachrudin Nashory sebagai Peninjau dalam Panja (Panitia Kerja) pembahasan tentang Pembangunan Desa di DPR RI tanggal 25 Juli 2009.
  3. Pemilu legislative dan Pilpres (April) dan Juni 2009) membuat konteks dan konstelasi/nasib RUU tentang Desa menggatung dalam masa bakti DPR RI periode 2004-2009 belum bisa mengesahkan RUU tersebut menjdi Undang-undang yang akhirnya menjadi tanggung jawab atau PR DPR RI periode 2009-2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar