KRONOLOGIS DAN RESUME PERJUANGAN
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PPDI)
SECARA GARIS BESAR
DI DALAM CITA-CITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SOPIL (PNS)
Disusun untuk menuntun pemikiran agar setiap Perangkat Desa seluruh Indonesia mengerti dan memahami perjuangan yang dilakukan oleh PPDI.
JILID I
- PPDI pada akhir tahun 2008 telah menyusun Draft Rumusan Revisi Terbatas UU Nomor 32 Tahun 2004 terutama pada pasal-pasal yang tidak berpihak kepada kepentingan Perangkat Desa Lainnya kepada Gubernur dan Dirjen PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
- Pasca Sekdes diangkat jadi PNS, PPDI membuat respon dengan merencanakan dan melakukan audiensi kepada Presiden, DPR RI dan Menteri-menteri terkait menuntut agar Perangkat Desa Lainnya diangkat menjadi PNS seperti Sekdes.
- Audiensi dilakukan pada tanggal 4 Maret 2009 dan bisa bertemu/ditemui :
· Ketua DPR RI Agung Laksono beserta Idrus Marham ( Wakil Ketua Komisi II) serta Bachrudin Nashory (Wakil Ketua Komisi X)
· Mendagri, Sekretaris Menpan dan Dirjen PMD (Sitor Situmorang)
· Untuk Presiden ditiadakan sehubungan dengan terakomodirnya kepentingan Perangkat Desa Lainnya melalui PPDI setelah bertemu dengan DPR dan Menteri.
- Hasil penting dari Audiensi tersebut :
· PPDI dianggap bisa mewakili kepentingan Perangkat Desa Lainnya di seluruh Indonesia.
· Ada nilai tawar /bargaining PPDI dengan Pemerintah Pusat (Pengambil Kebijakan)
· Walau belum semuanya tersatukan melalui PPDI akibat Audiensi tersebut menggugah semangat rekan-rekan Perangkat Desa diseluruh Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya dan menuntut menjadi PNS (PPDI menjadi lokomotif perubahan bagi nasib Perangkat Desa Lainnya)
- PPDI diundang oleh Mendagri lewat Dirjen PMD untuk ikut merumuskan RUU tentang Desa dalam Workshop Finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Desa di Hotel Golden Boutiqe Jakarta pada tanggal 11 – 13 Maret 2009.
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 dipecah menjadi 3 (tiga) Undang-undang :
- Undang-undang tentang Pilkada (sudah selesai)
- Undang-undang tentang Daerah (sudah selesai)
- Undang-undang tentang Desa (belum selesai).
Dari PPDI yang berangkat 3 orang resmi sebagai utusan sesuai komisi yang ada.
- Dalam Workshop tersebut PPDI berhasil memasukkan pasal-pasal kedalam RUU tentang Desa yang mengatur atau menyatakan Perangkat Desa Lainnya menjadi PNS, serta pasal-pasal yang melindungi kepentingan Perangkat Desa.
- PPDI mendapat undangan dari Wakil Ketua Komisi X Bachrudin Nashory sebagai Peninjau dalam Panja (Panitia Kerja) pembahasan tentang Pembangunan Desa di DPR RI tanggal 25 Juli 2009.
- Pemilu legislative dan Pilpres (April) dan Juni 2009) membuat konteks dan konstelasi/nasib RUU tentang Desa menggatung dalam masa bakti DPR RI periode 2004-2009 belum bisa mengesahkan RUU tersebut menjdi Undang-undang yang akhirnya menjadi tanggung jawab atau PR DPR RI periode 2009-2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar