Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Jumat, 26 Maret 2010

Revisi RUU Desa

DPR DAN PEMERINTAH SEPAKAT MENGINTEGRASIKAN MATERI RUU PEMBANGUNAN PERDESAAN & RUU DESAOleh sima

Kamis, 08 Oktober 2009 06:59:21

Klik: 166

Cetak: 16

Kirim-kirim

Print version

download versi msword

DPR DAN PEMERINTAH SEPAKAT MENGINTEGRASIKAN MATERI RUU PEMBANGUNAN PERDESAAN & RUU DESA
DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengintegrasikan draf materi RUU tentang Pembangunan Perdesaan yang menjadi usul inisiatif DPR RI dengan materi yang disampaikan oleh Pemerintah. Dalam hal ini berarti, memenuhi usulan-usulan dari DPR dan juga usulan-usulan dari pihak pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Pembangunan Perdesaan Sumaryoto, pada rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, setelah melakukan diskusi dengan pimpinan dan anggota Pansus lainnya, Senin (7/9) di gedung DPR RI.

Sumaryoto mengatakan, ada beberapa substansi termasuk judul UU tersebut yang perlu ada pembahasan lebih lanjut. Karena bagian terintegrasi yang disampaikan Pemerintah adalah RUU yang diberi nama RUU tentang Desa.
Sesuai dengan aspek formal, sebetulnya RUU tentang Desa ini belum termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan RUU tentang Pembangunan Perdesaan sudah termasuk dalam Prolegnas.

Oleh karena itu, kata Sumaryoto, Pansus menyepakati adanya RUU integrasi, jika ada bagian-bagian dari pada usulan DPR RI yang dihapus, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, demikian juga sebaliknya.
Rapat pagi itu diskorsing, menurut Sumaryoto, secara resmi Pansus akan memberikan jawaban kepada pemerintah atas DIM yang disampaikan terhadap substansi yang diusulkan dan substansi yang dihapus pada Kamis (10/9).

Pada Rapat Kerja sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengatakan, dalam pembahasan RUU tentang Pembangunan Perdesaan diperlukan pendalaman yang terkait dengan penyempurnaan draft RUU dimaksud.

Karena itu, Pemerintah berpendapat perlu untuk menambahkan beberapa substansi dalam RUU tersebut agar menjadi RUU yang komprehensif dan lengkap memuat ketentuan-ketentuan yang dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan yang ada di desa.

Sepulu substansi yang diusulkan pemerintah adalah terkait dengan pembentukan desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, perencanaan pembangunan desa, keuangan desa, lembaga kemasyarakatan desa, kerjasama desa dan pembinaan dan pengawasan.

Pada kesempatan tersebut Mendagri Mardiyanto menyambut baik rencana untuk mengintegrasikan satu rancangan undang-undang pemerintahan desa. Menurut dia, ini merupakan satu hal yang sangat positif.

Namun dia mengingatkan kembali bahwa masalah penataan dan operasional desa selama ini bersandar pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa. Dengan demikian apa yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang masalah pengaturan desa dan PP Nomor 73 tahun 2005 tentang masalah Kelurahan, sudah ditindaklanjuti dengan sebanyak 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang saat ini memang sudah beroperasional.

Mardiyanto berharap jika RUU ini disahkan nantinya, apapun namanya, akan dapat memberikan satu landasan hukum yang akan dapat mengcover kegiatan desa secara utuh didalamnya. Selain itu, juga dapat memperkokoh aturan-aturan yang sekarang sedang berjalan sehingga nantinya tidak akan menimbulkan berbagai masalah di lapangan.

“Tidak ada niat kami untuk menambah beban bersama dengan adanya perubahan substansi,” katanya. Namun, semangat pemerintah hanya satu yaitu mengharapkan RUU integrasi ini merupakan satu payung hukum yang didambakan oleh desa.

Untuk itu, kata Mardiyanto, pihaknya siap untuk membahas lebih lanjut dan menyerahkan pembahasannya secara mendalam pada Panja. (tt)

 Tanggal: 07 Sep 2009

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar