Halaman Muka

Mengenai Saya

Foto saya
Kita bangun kebersamaan melalui komunikasi tanpa batas ini

Jumat, 09 April 2010

PP_no.1_2009 - Program Jamsostek




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA 

NOMOR 1 TAHUN 2009 


TENTANG


 

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH 

NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM 

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


 


 


Menimbang:



  1. bahwa program Jaminan Hari Tua yang diatur berdasarkan
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    pada prinsipnya merupakan program pemupukan dana untuk jangka panjang,
    yang tujuannya memberikan kepastian adanya dana pada saat tenaga kerja
    yang bersangkutan tidak produktif lagi;

  2. bahwa Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
    1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberi
    peluang bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, untuk
    mencairkan Jaminan Hari Tua sebelum waktunya, dengan masa tunggu 6 (enam)
    bulan;

  3. bahwa masa tunggu 6 (enam) bulan yang diatur dalam
    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan
    kondisi saat ini sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
    tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
    tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;


 


Mengingat:   



  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;

  2. class="Hyperlink__Char">Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3468);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
    Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4789);


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


MEMUTUSKAN:


 


Menetapkan:  


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.


 


Pasal I


 


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah 5 (lima)
kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:



  1. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3792);

  2. class="Hyperlink__Char">Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
    164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);

  3. class="Hyperlink__Char">Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
    53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);

  4. class="Hyperlink__Char">Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
    147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582); dan

  5. class="Hyperlink__Char">Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
    160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789); diubah
    sebagai berikut:


 

Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:


 


Pasal 32


 



  1. Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai
    usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya
    5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.

  2. Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan
    terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

  3. Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) bekerja kembali, jumlah Jaminan Hari Tua yang
    menjadi haknya diperhitungkan dengan Jaminan Hari Tua berikutnya.

  4. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Jaminan Hari
    Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Menteri."


 


Pasal II


 


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.


 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 


 


 


class="Normal__Char">Ditetapkan di Jakarta


class="Normal__Char">pada tanggal 12 Januari 2009


class="Normal__Char">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


class="Normal__Char"> 

                         
ttd


class="Normal__Char"> 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


 


 


 


Diundangkan di Jakarta


pada tanggal 12 Januari 2009


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA


REPUBLIK INDONESIA,


 

 

ANDI MATTALATTA


 


 


 


 


 


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR
6


 


 


 


PENJELASAN 

ATAS 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 1 TAHUN 2009 

TENTANG 

PERUBAHAN KEENAM ATAS PEMERINTAH 

NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN 

PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA


 

I. UMUM


class="Normal__Char">Jaminan Hari Tua merupakan program jangka panjang yang dimaksudkan
untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja
pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi. Namun dalam beberapa
kondisi tertentu, dana jaminan hari tua yang sebagian dihimpun dari
tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupannya walaupun
yang bersangkutan masih dalam usia produktif.


class="Normal__Char">Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja memberi peluang bagi tenaga kerja peserta jaminan
sosial tenaga kerja untuk mencairkan Jaminan Hari Tua dengan masa tunggu
6 (enam) bulan. Ketentuan masa tunggu tersebut dirasakan tidak sesuai
lagi mengingat kebutuhan tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan
kerja, sehingga masa tunggu perlu diubah menjadi 1 (satu) bulan.


 

II. PASAL DEMI PASAL


 

Pasal I


Pasal 32


Cukup jelas.


 

Pasal II


Cukup jelas


 


 


 


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4961













Tidak ada komentar:

Posting Komentar